Alternatif Penyelesaian Pemulihan Keadaan Hukum Berbasis Pesantren
Keywords:
Pesantren, Hukum Islam, Keadilan Restoratif, Pelindung Santri, Ta'zirSynopsis
Buku ini membahas berbagai pendekatan penyelesaian persoalan hukum dan konflik di lingkungan pesantren dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, nilai-nilai Islam, dan perlindungan martabat manusia. Pembahasan mencakup efektivitas penerapan ta’zir, regulasi dan kewenangan pesantren, penyelesaian tindakan main hakim sendiri, penanganan pelanggaran hukum, serta tata kelola kesehatan santri. Buku ini menawarkan pendekatan penyelesaian yang mengutamakan musyawarah, pembinaan, tanggung jawab, perlindungan korban, dan pemulihan hubungan sosial. Melalui integrasi perspektif hukum, psikologi, dan pendidikan Islam, buku ini diharapkan menjadi referensi dalam membangun lingkungan pesantren yang aman, adil, humanis, dan bertanggung jawab.
References
Aristotle. Nicomachean Ethics. Disunting oleh Terence Irwin. 2 ed. Vol. V. Indianapolis: Hackett, 1999.
Betham, Jeremy. Introduction to the principles of Morals and Legislation. London: Oxford University Press, 1789.
Fauziana, Amirah Nur, Tri Hartiti, dan Chamim Faizin. “Korelasi Sanitasi Diri dan Sanitasi Lingkungan Terhadap Kejadian Skabies Pada Santri di Pondok Pesantren.” Media Kesehatan Masyarakat Indonesia 23, no. 3 (2025): 236–41. doi:10.14710/mkmi.23.3.236-241.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Hargovan, Hema. “Where Is the Victim? A Retrospective on Restorative Justice, Gender-Based Violence and Parole in South Africa.” The International Journal of Restorative Justice 9, no. 2 (2026): 167–85. doi:10.1163/25890905-00902001.
Mawardi, Ananda Putri Upi. “Kemenkes Ungkap Skabies Banyak Ditemukan di Pesantren.” https://validnews.id/nasional/kemenkes-ungkap-skabies-banyak-ditemukan-di-pesantren, 2025.
Noho, Muhammad Dzikirullah H., Tsafiq Fiqhan Muhammad, Sinta Mailatul Khikmah, Fadhil Ainur Ridho Mahfuz, Hany Hanifatul Ilmi, dan Balqis Zaskia Amri. Pesantren Sehat : Model Bantuan Hukum Berbasis Pemulihan Lingkungan Kesehatan Bagi Santri Wilayah Tebuireng . Jombang, 2026.
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1950.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Rahmat. “Hakikat Al-Khati’ah dan Term yang Semakna dengannya dalam Al-qur’an.” Al-Iman: Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan 9, no. 2 (2025): 384–405.
Rasji, Chandra W., dan Hamanongan K. M. “Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial: Gagasan Roscoe Pound dan Relevansinya bagi Reformasi Hukum di Indonesia,.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 10 (2025): 1–11.
Widaty, Sandra, Eliza Miranda, Emilina Faradila Cornain, dan Luddwi Achmad Rizky. “Scabies: update on treatment and efforts for prevention and control in highly endemic settings.” The Journal of Infection in Developing Countries 16, no. 02 (2022): 244–51. doi:10.3855/jidc.15222.
Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books, 2002.
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





