Tanggung Jawab Negara dalam Penanganan Aset Tindak Pidana
Synopsis
Buku ini merupakan hasil kolaborasi peneliti hukum sebagai tindak lanjut dari penelitian tahun 2020 berjudul Politik Hukum Perampasan Aset Tindak Pidana. Penulis buku ini merupakan bagian Tim Penelitian tersebut yang dilakukan bersama dengan Puteri Hikmawati, S.H., M.H. dan Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H.
Pada penelitian tersebut, penulis mempunyai fokus pada peran negara dan kewenangan lembaga penegak hukum dalam perampasan aset. Fokus ini telah dikembangkan oleh penulis berdasarkan hasil penelitian dan pemikiran ilmiah mengenai penanganan aset tindak pidana dalam sistem penegakan hukum pidana. Karenanya, buku ini menjelaskan penanganan aset ditinjau dari perspektif tanggung jawab negara, dengan melihat keterhubungan antara keuangan negara, aset tindak pidana, dan penegak hukum. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
Hal ini mengingat negara mempunyai tanggung jawab konstitusional sebagai konsekuensi dari berdirinya suatu negara harus memenuhi empat unsur, yaitu wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan internasional. Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari negara dari dampak tindak pidana ini. Beberapa hal tersebut menunjukkan pengembalian aset mempunyai peran penting dalam pemulihan keuangan negara dari dampak tindak pidana ini. Namun, penegakan hukum ini mempunyai kelemahan secara hukum (de jure), karena Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang perampasan aset/pemulihan aset, meskipun aset hasil tindak pidana ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pada saat buku ini disusun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan telah diusulkan untuk masuk sebagai RUU Prioritas Tahun 2022. Semoga hadirnya buku ini bisa memberikan warna bagi pembangunan hukum di Indonesia, yang berkaitan dengan aset tindak pidana. Semoga buku ini juga bisa menjadi panacea bagi pembaca untuk memahami politik hukum dan pilihan kebijakan hukum sehubungan dengan aset tindak pidana.
References
Agustine, Oly Viana. “RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang Dan Tantangan Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia.” Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum. Vol I No 2. 2019.
Amalo, Palce. “Tersangka Korupsi Proyek Air Minum di Flotim Diserahkan Kejaksaan.” Media Indonesia. 25 Maret 2021, 17.46 WIB. diakses melalui Tersangka Korupsi Proyek Air Minum di Flotim Diserahkan Ke Jaksa (mediaindonesia.com), pada 31 Juli 2021.
Ann dan Robert Seidman. Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis, Sebuah panduan Untuk Pembuat Rancangan Undang-Undang Seri Dasar Hukum Ekonomi 10. Diterbitkan oleh Proyek ELIPS. Edisi Pertama, Juli 2001.
Antara. “Diduga Korupsi Tanah Rp 3T di Labuan Bajo, Bupati jadi Tersangka.” Tirto, 14 Januari 2021. diakses melalui Diduga Korupsi Tanah Rp3 T di Labuan Bajo, Bupati Jadi Tersangka (tirto.id), pada 31 Juli 2021.
Arsyad, Jawadi Hafidz. Korupsi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Atmadja, Arifin P Soeria. “Hukum Keuangan Negara Pasca-60 Tahun Indonesia Merdeka: Masalah dan Prospeknya bagi Indonesia Inc.” Opini. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia-MaPPI FHUI, 2005.
Atmasasmita, Romli. “Politik Hukum Perampasan Aset Tindak Pidana.” Makalah. Disampaikan dalam FGD Pembuatan Proposal tentang dengan Kelompok Para Peneliti Hukum secara virtual, 21 September 2020 di Ruang Rapat Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia “Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana,” Laporan, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2015.
Bako, Ronny Sautma Hotma. Konsepsi Hukum atas Uang yang Dimiliki oleh Badan Hukum. Dalam Buku Kajian Seputar Problematika Keuangan Negara, Aset Negara, dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Jakarta: P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, 2013.
Bayuaji, Rihantoro. Prinsip Hukum Perampasan Aset Koruptor dalam Perspektif Tindak Pidana Pencucian Uang. Cet.I. Surabaya: Laksbang Justisia, 2019.
BPS. “Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2020.” Diakses dari https://www.bps/go.id/website/materi_ind/materiBrsInd-20200615114924, 9 Desember 2020.
Dalimunthe, Juangga Saputra. “Penegakan Hukum Pidana Pengembalian Kerugian Keuangan Negara melalui Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi yang Dikuasai Piha Ketiga (studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 06/PID.TIPIKOR/2012/PN.TTE.” Tesis. Medan: Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2019.
Datuan, Malto S. Bismar Nasution, Mahmud Mulyadi, dan Mahmul Siregar, “Asset Recovery dalam Tindak Pidana Korupsi melalui Instrumen Undang-Undang Pencucian Uang,” USU Law Journal, Vol. 5 No. 2 (April 2017).
Ditjen Pemasyarakatan. “21 UPT Baru untuk Pemasyarakatan.” Warta Pemasyarakatan, No. 50 Tahun XIII/2012.
Evans, Gareth. Mohamed Sahnoun. et.al., “The Responsibility to Protect Report of the International Commission on Intervention and State Sovereignty.” Report of the International Commission on Intervention and State Sovereignty. Ottawa, Canada: the International Development Research Centre, 2001.
Fachir, A.M. “Nilai Strategis dan Implikasi UNCAC Bagi Indonesia di Tingkat Nasional dan Internasional.” Makalah, disampaikan pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. 11 Desember 2017. Diakses melalui 05_Wamenlu_Abdurrahman-M-Fachir_Nilai-Strategis-dan-Implikasi-UNCAC-Bagi-Indonesia-di-Tingkat-Nasional-dan-Internasional.pdf (kpk.go.id), pada 29 September 2021.
Febrian, dkk. “Lembaga Penyitaan dan Pengelolaan Barang Hasil Kejahatan.” Laporan Pengkajian Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2013.
Fleming, Matthew H. Asset Recovery and Its Impact on Criminal Behavior, An Economic Taxonomy. Draft for Comments. London: University College London, 2005.
Gautama, Sudargo. Pengertian tentang Negara Hukum. Cet. Ke-1, Bandung: Alumni, 1973.
Greenberg, Theodore S. Linda M. Samuel, Wingate Grand, and Larissa Gray, Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Washington D.C.: The World Bank & UNODC, 2009.
Hadi, Ilman. “Siapa Sajakah Penegak Hukum di Indonesia.” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt502201cc74649/lembaga-penegak-hukum/. Diakses 5 Maret 2021.
Herimulyanto, Agustinus. Sita Berbasis Nilai Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi Teori dan Terapan Value-Based Confiscation System dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bantul: GENTA Publishing, 2019.
Hikmawati, Puteri. dkk. “Politik Hukum Perampasan Aset Tindak Pidana.” Laporan Penelitian. Tidak Diterbitkan, Jakarta: Pusat Penelitian Sekretariat Jenderal DPR RI, 2020.
Husein, Yunus. “Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana (Asset Recovery) dan Corporate Criminal Liability.” Makalah. disampaikan di Jakarta, 22 Februari 2017, diakses melalui PowerPoint Presentation (kpk.go.id), pada 10 September 2021.
Husen, Harun M. Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Ilahi, Beni Kurnia dan Muhammad Ikhsan Aulia. “Pengaturan Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia”. Jurnal UBELAJ. Vol 2 No. 2 Oktober 2017.
Indonesia, Transparency International. “Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2019: Korupsi dan Integritas Politik.” Diakses dari https://riset.ti.or.id/wp-content/uploads/2020/01/CPI_2019_Resullt.pdf, 9 Desember 2020.
Jamillah. “Pertanggungjawaban Hukum dalam Pengembalian Aset Hasil Korupsi di Indonesia.” Mercatoria, Vol. 8 No. 2/Desember 2015.
Jauhari, Abdul Muis. “Fungsi dan Kewangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Tindak Pidana Korupsi Guna Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara Di Indonesia.” Disertasi. Bandung: Program Studi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Pasundan, 2016.
Jayani, Dwi Hadya. “ICW: Kerugian Negara Akibat Korupsi yang Ditangani KPK Turun pada 2020.” 31/05/2021, 17:00 WIB. Diakses melalui ICW: Kerugian Negara Akibat Korupsi yang Ditangani KPK Turun pada 2020 | Databoks (katadata.co.id), pada 31 Agustus 2021.
Jurnal
K., Robert. Pengembalian Aset Hasil Kejahatan dalam Perspektif Rezim Anti Pencucian Uang. Edisi 1, Cet. 1, Depok: Rajawali Press, 2017.
Kamus Besar. “Aparat Penegak Hukum.” https://www.kamusbesar.com/aparat-penegak-hukum. Diakses 5 Maret 2021.
Karya Tulis Ilmiah
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New York: Russel & Russel, 1973.
Kencana, Maulandy Rizky Bayu. “PPATK Sebut Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp 20 Triliun di 2020.” 14 Jan 2021, 13:20 WIB. Diakses melalui PPATK Sebut Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp 20 Triliun di 2020 - Bisnis Liputan6.com, pada 5 Juli 2021.
Kontan. “ICW: Sepanjang 2020, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 56,7 triliun.” https://nasional.kontan.co.id/news/icw-sepanjang-2020-kerugian-negara-akibat-korupsi-mencapai-rp-567-triliun, diakses tanggal 22 September 2021, pukul 07.15.
KPK dan Kementerian Luar Negeri. Komitmen Indonesia pada United Convention Against Corruption (UNCAC) dan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) Tahun 2012-2020. Jakarta: KPK dan Kementerian Luar Negeri, 2021.
KPK. “Tentang Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Convention Based Asset Forfeiture) Dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia”. https://acch.kpk.go.id/id/artikel/riset-publik/tantangan-penerapan-perampasan-aset-tanpa-tuntutan-pidana-non-conviction-based-asset-forfeiture-dalam-ruu-perampasan-aset-di-indonesia. Diakses 3 Maret 2021.
Latif, Abdul. Hukum Administrasi, dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.
Levi, Michael. Tracing and Recovering the Proceeds of Crime. Tbilisi, Georgia: Universitas Cardiff, Wales UK, 2014.
M., Dikdik. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan (Antara Norma dan Realita). Bandung: Rajawali Pers, 2006.
Mardianis. “Penerapan Tanggung Jawab Negara dalam Pengaturan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 atas Kerugian Pihak Ketiga.” Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan. diakses melalui Mardianis_Penerapan_Tanggung_2015.pdf (lapan.go.id), 8 Juli 2021.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, “Implementasi UNCAC Melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam RPJMN 2015- 2019,” Makalah, disampaikan dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 Desember 2017, diakses melalui Hukum Anggaran Negara (kpk.go.id), pada 29 September 2021.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1999.
Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Surabaya: Putra Harsa, 1993.
Muhammad, Rusli. Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Cet. I, Yogyakarta: UII Press, 2019.
Mulyana, Asep N. “Politik Hukum Perampasan Aset Tindak Pidana.” Makalah. Disampaikan dalam FGD Pembuatan Proposal tentang dengan Kelompok Para Peneliti Hukum, 9 Oktober 2020 di Ruang Rapat Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI.
Pakpahan, Rudy Hendra. “Pembaharuan Kebijakan Hukum Asset Recovery: Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum.” Jurnal Legislasi Indonesia. Vol 16 No. 3 - September 2019.
Pangaribuan, Luhut M.P. Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Korupsi: Suatu Catatan Hukum dalam Kerangka Penegakan Hukum Yang Lebih Efektif. Dalam Buku Demi Keadilan Antologi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana: 6 Dasawarsa Harkristuti Harkrisnowo. Depok: Pustaka Kemang, 2016.
Pangaribuan, Luhut M.P. Tindak Pidana Ekonomi dan Tindak Pidana Korupsi: Suatu Catatan Hukum dalam Kerangka Penegakan Hukum Yang Lebih Efektif. Dalam Buku Demi Keadilan Antologi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana: 6 Dasawarsa Harkristuti Harkrisnowo. Depok: Pustaka Kemang, 2016.
Pratama, lham Rian. “Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, KPK Geledah 2 Lokasi.” Tribun News. 11 Desember 2020, 09.59 WIB. Diakses melalui Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, KPK Geledah 2 Lokasi - Tribunnews.com, pada 31 Juli 2021.
Pratama, Nur Aji. “Profesionalisme Hukum.” https://pa-probolinggo .go.id/Profesionalisme-Hukum#:~:text=3.%20Aparat%20penegak%20hukum%20dalam,
polisi%2C%20jaksa%2C%20dan%20hakim.&text=Dalam%20pelaksanaannya%20tugas%20penegekan%20hukum,norma%2Dnorma%20yang%20telah%20ditetapkan. Diakses 5 Maret 2021.
Pusat Kajian Kinerja Kelembagaan Deputi Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur Lembaga Administrasi Negara. ”Kajian Desain Kelembagaan Pemerintah Pusat (Arsitektur Kelembagaan Tahun 2014-2019).” Laporan Akhir. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara, 2013.
Pusat Penelitian dan Pengkajian MKRI. “Teori Mengenai Anggaran Negara.” Jakarta: Sekretariat Jenderal MK-RI, 2005.
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Semarang: Angkasa Bandung, 1980.
Saputra, Refki. “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Asset di Indonesia.” Riset Publik. Komisi Pemberantasan Korupsi. 16 Juni 2017. Diakses https://acch.kpk.go.id/id/artikel/riset-publik/tantangan-penerapan-perampasan-aset-tanpa-tuntutan-pidana-non-conviction-based-asset-forfeiture-dalam-ruu-perampasan-aset-di-indonesia, pada 22 Maret 2020.
Satriana, Eri dan Dewi Kania Sugiharti, Asset Recovery dalam Pengembangan Hukum Pidana Nasional. Bandung: Keni Media, 2019.
Satriana, Eri dan Dewi Kania Sugiharti. Asset Recovery dalam Pengembangan Hukum Pidana Nasional. Bandung: Keni Media, 2019.
Simatupang, Dian Puji Nugraha. Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Sucahyo, Nurhadi. “RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Menggantung, DPR Takut?” VOA Indonesia. 29/04/2021. diakses melalui RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Menggantung, DPR Takut? (voaindonesia.com), pada 6 Juli 2021.
Sudarto. Hari Purwadi. dan Hartiwiningsih, “Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Coviction Bassed Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS. Vol V No. 1 Januari-Juni 2017.
Sudarto. Hari Purwadi. dan Hartiwiningsih. “Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Coviction Bassed Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS. Vol V No. 1 Januari-Juni 2017.
Suradji, Mugiyati, dan Sutriyad, ed., Pengkaji Tentang Kriminalisasi, Pengembalian Aset, Kerja sama Internasional dalam Konvensi PBB, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2008.
Susanto, Vendy Yhulia. “ICW: Sepanjang 2020, Kerugian Negara Akibat Korupsi Mencapai Rp56,7 Triliun.” Senin, 22 Maret 2021/22:38 WIB. Diakses melalui ICW: Sepanjang 2020, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 56,7 triliun (kontan.co.id), pada 31 Agustus 2021.
Syarifuddin, Muhammad. Tata Cara Penanganan Aset Hasil Tindak Pidana berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. Jakarta: Imaji Cipta Karya. 2020.
Tjandra, W. Riawan. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: PT. Grasindo, 2006.
Vlasic, Mark V. Gregory Cooper. “Beyond the Duvalier Legacy: What New Arab Spring Governments Can Learn from Haiti and the Benefits of Stolen Asset Recovery.” Northwestern Journal of International Human Right, Vol. 10 No. 3, 2011.
Yanuar, Purwaning M. Pengembalian Aset Hasil Korupsi Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, 2007.
Yusuf, Muhammad. Merampas Aset Koruptor Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2013.
Yusuf, Muhammad. Merampas Aset Koruptor Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2013.
Zega, Kevin D. “Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Metode Penilaian/ Perhitungan Kerugian Negara dalam Teori Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.” Paper. MaPPI FHUI. Diakses melalui http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2020/03/Ruang-Lingkup-Keuangan-Negara-dan-Metode-Penilaian-atau-Perhitungan-Kerugian-Negara-dalam-Teori-Hukum-dan-Peraturan- Perundang-undangan.pdf, pada 30 September 2021.
Published
Series
Categories
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.