Penemuan dan Penafsiran Hukum
Keywords:
penemuan, penafsiran, hukum, paradigmaSynopsis
Ilmu Hukum memberikan kontribusi pada penemuan hukum, dan dengan itu juga pada pembentukan hukum. Orang “menemukan”, menetapkan, apa yang dalam situasi konkret yang akan diuraikan lebih jauh harus dipandang sebagai hukum yang berlaku yang dapat diterapkan, dan orang dengan begitu juga ikut melakukan kegiatan pada suatu penentuan lebih jauh, pembentukan, dari hukum ini. Dalam upayanya melakukan suatu penemuan hukum, seseorang tidak mungkin melakukan pembedaan antara menerapkan dengan menafsirkan. Sebagaimana dicontohkan dalam praktik hukum pidana di Indonesia, dimana seolah-olah hanya seorang hakim saja yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan, sedangkan selain hakim hanya memiliki kewenangan untuk menerapkan.
Suatu kegiatan menerapkan hukum berarti menetapkan apa yang menjadi norma hukum terhadap peristiwa konkret. Dimana pada dasarnya adalah merumuskan hipotesis tentang makna suatu teks. Terhadap hal tersebut, Aulis Aarnio menjelaskan bahwa ilmu hukum adalah ilmu tentang makna-makna. Oleh karena itu, penerapan hukum pada proses peradilan berkaitan dengan permasalahan paradigma hukum, dan suatu keputusan hukum itu sendiri merupakan seperangkat proses dari kegiatan penafsiran dan aplikasinya yang didasarkan kepada teks otoritatif/yuridik, atau hukum positif. Sedangkan Meuwissen menggunakan istilah lain untuk menjelaskan “penemuan hukum” yaitu “rechtsbeoefening” atau pengembanan hukum, dimana dijelaskan bahwa penemuan hukum atau rechtsbeoefening adalah kegiatan manusia berkenaan dengan adanya dan berlakunya hukum di masyarakat, yang meliputi kegiatan membentuk, menerapkan, menemukan, menafsirkan secara sistematis, mempelajari, dan mengajarkan hukum. Sedangkan pengembanan hukum itu sendiri dibedakan lagi menjadi pengembanan hukum praktis dan pengembangan hukum teoritis. Pengembanan hukum praktis meliputi kegiatan yang berkenaan dengan hal mewujudkan hukum dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan pengembanan hukum teoritis meliputi kegiatan pembentukan hukum, penemuan hukum, dan bantuan hukum.
Published
Categories
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.