Pelindungan Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional

Authors

Trias Palupi Kurnianingrum, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI; Dian Cahyaningrum, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI ; Luthvi Febryka Nola, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI ; Novianti Novianti, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI; Akhyar Ari Gayo, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional

Synopsis

Penyusunan buku ini didasarkan pada hasil penelitian Tim Hukum di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI yang dilakukan pada Tahun 2020. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan semakin meningkatnya perdagangan internasional yang tidak hanya membawa dampak positif akan tetapi juga dampak negatif bagi kepentingan nasional Indonesia. 

Dampak negatif tersebut antara lain tersingkirnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari pasar, maraknya peredaran barang impor berbahaya, tuduhan kecurangan oleh negara mitra, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Oleh karenanya, pelindungan kepentingan nasional dari dampak negatif perdagangan internasional sangat dibutuhkan. Pelindungan tersebut semakin dirasa penting di era pandemi Coronavirues Disease 2019 (Covid-19) yang mengakibatkan terjadinya peningkatan perdagangan secara digital yang minim pelindungan.

Setidaknya terdapat empat aspek yang dikaji dalam buku ini. Aspek pertama terkait HKI yang tergambar dalam tulisan “Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) demi Kepentingan Nasional dalam Perdagangan Internasional”. Aspek kedua terkait UMKM yang dibahas dalam tulisan berjudul “Pelindungan Hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah dalam Perdagangan Internasional”. Aspek ketiga terkait pelindungan konsumen yang mana dikaji dalam tulisan berjudul “Pelindungan Konsumen terkait Perdagangan Internasional”. Aspek terakhir tentang penyelesaian sengketa internasional yang mana dibahas dalam tulisan berjudul “Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui WTO: Studi Sengketa Diskriminasi Sawit Indonesia oleh Uni Eropa di WTO”. 

Buku ini menarik karena selain mengkaji 4 (empat) aspek pelindungan dalam rangka kepentingan nasional di bidang perdagangan internasional, buku ini juga membahas aspek pelindungan pada masa pandemi Covid-19. Buku ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan kebijakan terkait perdagangan internasional. Semoga hasil pikiran yang tertuang dalam buku ini dapat berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan serta pengembangan keahlian dan karir Peneliti. Buku ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi Anggota DPR RI, khususnya dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan serta memberikan pemahaman dan manfaat secara luas kepada masyarakat untuk dapat memahami lebih jauh permasalahan hukum terkait perdagangan internasional.

Author Biographies

Trias Palupi Kurnianingrum, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI

Trias Palupi Kurnianingrum, S.H., M.H. Lahir di Semarang tanggal 5 Juli 1982. Menyelesaikan pendidikan S1 Hukum Universitas Katolik Soegijapranata Semarang pada tahun 2006 dan menyelesaikan pendidikan S2 Magister Hukum dan Teknologi Universitas Diponegoro Semarang pada tahun 2008. Bekerja di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI pada tahun 2009, dengan kepakaran Ilmu Hukum. Pengalaman penelitian yang pernah dilakukan Penulis antara lain, terlibat di dalam Penelitian Tim “Negara dan Masyarakat Hukum Adat” (2015), Penelitian Tim “Penegakan dan Pelindungan Hukum di Bidang Merek” (2016), Penelitian Tim “Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Dalam Penanggulangan Pembalakan Liar” (2017). Selain itu publikasi karya tulis yang dihasilkan Penulis antara lain : Jurnal Penelitian Politik Vo. 7 No. 2 Tahun 2010 P2P LIPI, “ Pentingnya Ratifikasi Madrid Protokol dalam Menghadapi Perdagangan Bebas di Era Globalisasi”,dan Jurnal Negara Hukum Vol. 7 No. 1 Juni 2016 ”Pelindungan Hak Ekonomi atas Indikasi Geografis”. 

Dian Cahyaningrum, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI

Menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang pada tahun 1996 dan pendidikan S2 Magister Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2004. Bekerja di Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI pada tahun 1999, dengan bidang kepakaran Hukum Perdata. Beberapa Karya Tulis Ilmiah yang telah diterbitkan antara lain: Peran Bank dalam Pelindungan Hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Terdampak Covid-19 (2021); Peran Bank dalam Pelindungan Ekonomi Terhadap Pekerja Migran Indonesia (2020); dan Pelindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan dari Pengalihan Fungsi untuk Non Pertanian Pangan (2019)

 

Luthvi Febryka Nola, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI

Luthvi Febryka Nola, S.H., M.Kn. Peneliti Muda III/d Kepakaran Hukum Perdata, Lahir di Padang, 29 Februari 1980. Menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (2003) dan pendidikan S2 Magister Kenotariatan Universitas Indonesia (2009). Karya tulis ilmiah yang pernah diterbitkan antara lain adalah Upaya Pelindungan Hukum secara Terpadu bagi Tenaga Kerja Indonesia (2016), Permasalahan Hukum dalam Praktik Pre-Project Selling Apartemen (2017), dan Politik Hukum Pengendalian Tenaga Kerja Asing di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Jawa Timur (2018).

Novianti Novianti, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI

Novianti, S.H., M.H., lahir di Solok, Sumatera Barat tahun 1965. Pendidikan SI di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Padang, lulus tahun 1990. Pendidikan S2 di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara lulus tahun 2000. Diangkat menjadi PNS pada tahun 1996 dan diangkat menjadi Peneliti bidang Hukum dengan Kepakaran Hukum Internasional pada tahun 1997 dan jenjang fungsional saat ini adalah Peneliti Madya (Golongan IV/a). Ditugaskan sebagai Tim Pendamping pembahasan beberapa Rancangan Undang-Undang di DPR, terakhir pada RUU tentang Perjanjian Internasional, RUU tentang Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Keimigrasian, dll. Beberapa penelitian yang telah dilakukan diantaranya: Penelitian tentang Kedudukan Perjanjian Sister City ditinjau dari Perspektif Hukum Internasional (2016), Penelitian tentang Peranan Patent Cooperation Treaty (PCT) terkait dengan Pelindungan Paten (2017), Penelitian tentang Pelaksanaan Kerjasama Internasional antara Pemerintah Indonesia dengan UNHCR terkait Penanganan Pengungsi (2018).

Akhyar Ari Gayo, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional

Akhyar Ari Gayo, S.H., M.H., Lahir di Bale Takengon (Aceh Tengah) pada tanggal 21 April 1966. Menyelesaikan pendidikan Fakultas Hukum Universitas Islam Djakarta pada tahun 1991 dan menyelesaikan S2 Magister Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum “IBLAM” pada tahun 2002. Mengikuti beberapa Latihan dan kursus, yaitu: Pelatihan Tenaga Teknis Perancangan Peraturan Perundang-undangan Angkatan ke-V tahun 1992; Penyegaran Tenaga Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan Tahun 1993; Pelatihan Tenaga Teknis Penyuluhan Hukum Tahun 1993, Pelatihan Tenaga Teknis Perencana Hukum Angkatan ke-1 tahun 1994/1994. Jabatan fungsional Peneliti Hukum pada PUSLITBANGKUM BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI jabatan 1 Mei 1996. Diangkat sebagai Ajun Peneliti Muda pada PUSBINSIS BPHN, 1 Juni 1997. Diangkat sebagai Peneliti Utama pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional (PUSLITBANGKUM) Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI pada 1 Juni 2008. Lain-lain: sampai saat ini menjadi Ketua Dewan Redaksi Jurnal Hukum De Jure APHI dan menjadi Penulis di berbagai jurnal dan majalah ilmiah. 

References

Accurate.id, “Perdagangan Internasional: Pengertian, Teori, Manfaat, dan Faktor Pendorongnya”, https://accurate.id/bisnis-ukm/penjelasan-lengkap-perdagangan-internasional/, diakses Minggu 18 Juli 2021.

Adolf, Huala, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Edisi Revisi, Penerbit Sinar Grafika, 2020.

Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Aprita, Serlika. dkk. Hukum Perdagangan Internasional. Depok: PT. Grafindo Persada, 2019.

Badan POM. “Badan POM Berantas Peredaran Kosmetik Impor Ilegal di Jakarta dan Jawa Barat”. 22 Desember 2021. https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/20748/Badan-POM-Berantas-Peredaran-Kosmetik-Impor-Ilegal-di-Jakarta-dan-Jawa-Barat.html, diakses 26 Agustus 2021.

Badan POM. “Penjelasan Badan POM RI Tentang Penghentian Produk Herbal Donasi Lianhua Qingwen Capsules (LQC) untuk Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia”. 21 Mei 2021. https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/132/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-Tentang-Penghentian-Produk-Herbal-Donasi-Lianhua-Qingwen-Capsules--LQC--untuk-Percepatan-Penanganan-COVID-19-di-Indonesia.html, diakses 29 Agustus 2021.

Batam Pos. “BPOM Umumkan 16 Sarden Impor dan 11 Sarden Lokal Mengandung Cacing Parasit”. 29 Maret 2018. https://batampos.co.id/2018/03/29/bpom-umumkan-16-sarden-impor-dan-11-sarden-lokal-mengandung-cacing-parasit/, diakses 26 Agustus 2021.

BSN. “Waspadai Bahan Berbahaya dalam Produk China”. 3 Maret 2012. https://bsn.go.id/main/berita/berita_det/1673/Waspadai-Bahan-Berbahaya-dalam-Produk-China, diakses 26 Agustus 2021.

Cahya Sutanto, Marko, “Konsistensi Hukum World Trade Organization Mengenai Prinsip Most Favored Nation (MFN) Atas Regionalisme dan Pandangannya Terhadap Asean Economic Community (AEC)”, https://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/1690/1608.

Cahyaningrum, Dian. “Peran Bank dalam Pelindungan Hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Terdampak Covid-19”. Jurnal Negara Hukum, Vol. 12, No. 1, Juni 2021.

Consumer Choice Center, “Jaminan Hukum Atas Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia”, https://consumerchoicecenter.org/jaminan-hukum-atas-pelindungan-hak-kekayaan-intelektual-di-indonesia/, diakses Senin 12 Juli 2021.

Detikfinance. “Biar Kapok! 2.400 Toko Online Diblokir Mendag”. 26 Agustus 2021. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5697990/biar-kapok-2400-toko-online-diblokir-mendag, diakses 29 Agustus 2021.

Detikhealth. “Obat Isoman COVID Langka, Ternyata Dijual di OL Shop pakai Nama Pelesetan!”. 14 Juli 2021. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5643123/obat-isoman-covid-langka-ternyata-dijual-di-ol-shop-pakai-nama-pelesetan, diakses 29 Agustus 2021.

Dewi, Putri, “Industri Produk Palsu Diprediksi Capai USD 23 Triliun Ini Yang Perlu Dilakukan Oleh Para Plaku Bisnis”, https://www.integrity-indonesia.com/id/blog/2018/01/22/industri-produk-palsu-diprediksi-capai-usd23-triliun-ini-yang-perlu-dilakukan-oleh-para-pelaku-bisnis/, diakses Kamis 6 Februari 2020.

Erlanda, Reynaldo Nico, “Keterkaitan Hak Kekayaan Intelektual Dengan Perdagangan Internasional”, 7 April 2018, https://kumparan.com/reynaldo-nico-erlanda/keterkaitan-hak-kekayaan-intelektual-dengan-perdagangan-internasional, diakses Minggu 11 Juli 2021.

Fabian, Rachmi, “Konsep Liberalisasi dan Privatisasi di Indonesia dalam Pasar Global”, 16 Oktober 2018, https://www.kompasiana.com/rachmihf/5bc59ec2677ffb450120d3a9/konsep-liberalisasi-dan-privatisasi-di-indonesia-dalam-pasar-global?page=all#sectionall, diakses tanggal 5 Februari 2020.

Gitiyarko, Vincentius, 31 Agustus 2020, "Kebijakan Perlindungan dan Pemulihan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19", https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/kebijakan-perlindungan-dan-pemulihan-umkm-di-tengah-pandemi-covid-19, diakses 29 November 2020

Gultom, Donna. “Perjanjian RCEP: Peluang Bagi Indonesia & Langkah Pemanfaatannya Sebuah Perspektif Internal”, 26 November 2020, https://id.cips-indonesia.org/post/ringkasan-kebijakan-perjanjian-rcep-peluangnya-bagi-indonesia-langka, diakses 28 Januari 2021.

Hadjon, Philipus M. Pelindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hasoloan, Jimmy. “Peranan Perdagangan Internasional dalam Produktivitas dan Perdagangan”, Jurnal Ilmiah Edunomic Pendidikan Ekonomi, Vol. 1 No. 2, September 2013, Hal. 102-112.

Integrity Indonesia.com, “Industri Produk Palsu Diprediksi Capai USD 2,3 Trilyun, Ini Yang Perlu Dilakukan oleh Para Pelaku Bisnis”, 22 Januari 2018, https://www.integrity-indonesia.com/id/blog/2018/01/22/industri-produk-palsu-diprediksi-capai-usd23-triliun-ini-yang-perlu-dilakukan-oleh-para-pelaku-bisnis/, diakses Selasa 30 Juni 2020.

Kementeriaan Kesehatan Republik Indonesia, “Kampanye Nasional Disiplin Pakai Masker”, 30 Agustus 2020, https://www.kemkes.go.id/article/print/ 20083000003/kampanye-nasional-disiplin-pakai-masker.html, diakses Minggu 21 Februari 2021.

Kementeriaan Kesehatan Republik Indonesia, 28 Januari 2021, https://www.kemkes.go.id/folder/view/full-content/structure-faq.html, diakses Kamis 28 Januari 2021.

Kementeriaan Perindustrian Republik Indonesia, “Menperin Perjuangkan Kepentingan Nasional Dalam Perdagangan Internasional”, 9 April 2012, https://kemenperin.go.id/artikel/3240/Menperin-Perjuangkan-Kepentingan-Nasional-dalam-Perdagangan-Internasional, diakses Sabtu 25 Juli 2021.

Koesno, Dewi Adhitya S. “Jumlah Pelanggan E-Commerce Tercatat Meningkat 38,3% Selama Pandemi”, 25 Agustus 2020, https://tirto.id/jumlah-pelanggan-e-commerce-tercatat-meningkat-383-selama-pandemi-f1eP , diakses 29 November 2020.

Kompas.com, “Data Covid-19 di Indonesia”, 23 November 2020, https://www.kompas.com/covid-19, diakses Selasa 24 November 2020.

Kontan.co.id, 14 Maret 2019, “Indeks Kekayaan Intelektual Indonesia Ada di Peringkat Ke-45”, https://nasional.kontan.co.id/news/indeks-kekayaan-intelektual-indonesia-ada-di-peringkat-ke-45, diakses Selasa 13 Juli 2021.

Kontan.co.id. “BPOM Tarik Produk Turunan Susu”. 23 September 2008. https://industri.kontan.co.id/news/bpom-tarik-produk-turunan-susu, diakses 26 Agustus 2021.

Korah, Revi S.M, “Prinsip-Prinsip Eksistensi GATT dan WTO Dalam Era Pasar Bebas”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 22, No. 7, Agustus 2016.

Kumalasari, Nuzulia. “Pentingnya Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Era Globalisasi”. Jurnal Ilmiah Qistie Ilmu Hukum, Vol. 3 No 3 Tahun 20009, Hal. 15-29.

Kuncoro, Mudrajad. Ekonomi Indonesia Dinamika Lingkungan Bisnis di Tengah Krisis Global. Yogyakarta: UPP STIM YKPN Yogyakarta, 2009.

Laena, Idris. Membedah UMKM Indonesia, Jakarta: Lugas, 2010.

Mahardhita, Yoga; dkk. “Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Melalui Mekanisme Cross Boarder Measure”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie, Vol. 11 No. 1, Mei 2018, hal. 86-106.

Moshdurohatun, Anis. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Sejarah di Indonesia. Semarang: Madina, 2013.

Mukaromah, Vina Fadhrotul, “Kisah Dari Wuhan Awal Pandemi Virus Corona Yang Tidak Akan Terlupakan”, 14 April 2020, https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/14/070100165/kisah-dari-wuhan-awal-pandemi-virus-corona-yang-tidak-akan-terlupakan?page=all, diakses Rabu 27 Januari 2021.

Naskah Akademik RUU Cipta Kerja “Matriks Analisis Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja”, Draft RUU Cipta Kerja 11 Februari 2020”.

Noviyanti Putri, Ririn. “Indonesia Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19”. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Juli Tahun 2020, Hal. 705-709.

Nugraha, Jevi. “Menjaga Hubungan Manusia”, 19 Juni 2020, https://www.merdeka.com/jateng/5-fungsi-hukum-beserta-tujuannya-yang-perlu-diketahui-kln.html?page=3, diakses 29 November 2020.

Oppenheim, Felix E. “National Interest, Rationality, and Morality”. Political Theory, Vol. 15 No. 3, 1987. Hal. 369-389.

Pande, N. P. J. “Pelindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Yang Tidak Terdaftar Di BBPOM Denpasar”. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 6 No. 1 (2017).

Pariadi, Deky. “Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Pelindungan Konsumen”. file:///C:/Users/USER/Downloads/1750-3463-4-PB%20(1).pdf. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48 No. 3 (2018).

Pebrianto, Dony Yusra. Implikasi Prinsip Most Favoured Nation Terhadap Pengaturan Tarif di Indonesia, file:///C:/Users/User/Downloads/816-Article%20Text-1193-1-10-20180906.pdf, diakses tanggal 1 Juli 2020.

Penduduk, Laju Pertumbuhan Penduduk, Distribusi Persentase Penduduk, Kepadatan Penduduk, dan Rasio Jenis Kelamin Penduduk Menurut Provinsi, 2019, https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data_pub/0000/api_pub/50/da_03/1, diakses 28 November 2020.

Pesulima, Theresia Louize; dkk. Pelindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kesehatan Ilegal di Era Pandemik Covid-19 Di Kota Ambon, SASI, Vol 27, No 2 (2021).

Pratama, Cahya Dicky, “Hambatan Perdagangan Internasional: Definisi Kuota dan Jenisnya”, 12 November 2020, https://www.kompas.com/skola/read/2020/11/12/110000469/hambatan-perdagangan-internasional--definsi-kuota-dan-jenisnya, diakses 28 November 2020.

Putri, Dinda Claudia Ayu Eka, “Kepentingan Nasional Sebagai Salah Satu Dasar Hubungan Internasional”, 30 September 2014, http://d-claudia-a-e-p-fisip14.web.unair.ac.id/artikel_detail-112328-SOH101%20(Pengantar%20Ilmu%20Hubungan%20Internasional)-Kepentingan%20Nasional%20sebagai%20Salah%20Satu%20Dasar%20Hubungan%20Internasional.html, diakses Sabtu 25 Juli 2021.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Raisah, Kholis. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual HKI: Sejarah, Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa. Malang: Setara Press, 2015.

Robbi, Mawla, “Gempuran Barang-Barang Impor Merugikan, Industri Nasional Jangan Diam”, 18 Juni 2020, https://mucglobal.com/id/news/2156/gempuran-barang-impor-merugikan-industri-nasional-jangan-diam, diakses Jumat 17 Juli 2021.

Rosita, Rahmi. “Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap UMKM di Indonesia”. Jurnal Lentera Bisnis, Volume 9 No.2, November 2020.

Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simangunsong. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo, 2005.

Simatupang, R.B. Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta, 1995.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Sood, Muhammad. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Sufiarina. “Hak Prioritas dan Hak Eksklusif Dalam Pelindungan HKI”, Jurnal Hukum Adil, Vol. 3 No. 2, 2012, hal. 265-282.

Sugiharini, “Kontribusi Perdagangan Internasional Bagi Pembangunan Bangsa”. Jurnal Ekonomi Modernisasi, Vol. 2 No. 1, Februari 2016, hal. 58-65.

Suwarno, Windratmo, “Kebijakan Sawit Uni Eropa dan Tantangan bagi Diplomasi Ekonomi Indonesia”, Jurnal Hubungan Internasional, Vol.8, No., April – September 2019, dalam file:///C:/Users/admin/Downloads/7911-26511-1-PB%20(1).pdf, diakses tanggal 10 November 2020.

Tempo.co. “BPKN Jelaskan 3 Kelemahan Sistem Pelindungan Konsumen di RI”. 3 Juli 2019. https://bisnis.tempo.co/read/1220729/bpkn-jelaskan-3-kelemahan-sistem-pelindungan-konsumen-di-ri/full&view=ok, diakses 27 Agustus 2021.

Usman, Rachmadi. Hukum Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: Alumni, 2 003.

Wijono, Ekonomi Nasional, Yogyakarta: BPFE, 2005.

Yasin, Muhammad. “Kenali 4 Instrumen Pelindungan Hak-Hak Konsumen Saat Pandemi”. 21 Maret 2021. https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5ec6233475a35/kenali-4-instrumen-pelindungan-hak-hak-konsumen-saat-pandemi, diakses 31 Agustus 2021.

Zaelani, Iwan Ridwan. “Peningkatan Daya Saing UMKM Indonesia: Tantangan dan Peluang Pengembangan IPTEK”. Jurnal Transborders, Vol. 3 No. 1 (Desember 2019).

Jektv.co.id. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Bagai Pisau Bermata Dua”. 26 Agustus 2021. https://jektv.co.id/read/2021/08/26/5138/perdagangan-melalui-sistem-elektronik-bagai-pisau-bermata-dua/, diakses 27 Agustus 2021.

“2.322 Koperasi dan 185.184 UMKM Terdampak Covid-19”. 8 Juni 2020, https://www.beritasatu.com/ekonomi/642537/2322-koperasi-dan-185184-umkm-terdampak-covid19, diakses 25 Januari 2021.

“BPDPKS Dukung Gugatan Di WTO Terkait Diskriminasi Sawit Oleh Uni Eropa”, dalam https://www.wartaekonomi.co.id/read334941/bpdpks-dukung-gugatan-di-wto-terkait-diskriminasi-sawit-oleh-uni-eropa, diakses tanggal 1 Agustus 2021.

“Dampak Globalisasi terhadap Perdagangan Internasional”, 31 Mei 2018, http://bbs.binus.ac.id/ibm/2018/05/dampak-globalisasi-terhadap-perdagangan-internasional/, diakses tanggal 5 Februari 2020.

“Diskriminasi Sawit, RI Siap Gugat Uni Eropa ke WTO pada 2021”, dalam https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201217132120-92-583375/diskriminasi-sawit-ri-siap-gugat-uni-eropa-ke-wto-pada-2021, diakses tanggal 1 Agustus 2021.

“Indonesia Gugat Uni Eropa Soal Diskriminasi Kelapa Sawit di WTO”, dalam https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5df75e216c6f5/indonesia-gugat-uni-eropa-soal-diskriminasi-kelapa-sawit-di-wto?page=2, diakses 3 Agustus 2021.

“Kemendag Beberkan Kendala Ekspor Kelapa Sawit di Pasar Eropa”, dalam https://www.wartaekonomi.co.id/read334921/kemendag-beberkan-kendala-ekspor-kelapa-sawit-indonesia-di-pasar-eropa, diakses 3 Agustus 2021.

“Lawan Diskriminasi Sawit Pemerintah Indonesia Resmi Gugat Uni Eropa Di WTO”, dalam https://nasional.kontan.co.id/news/lawan-diskriminasi-sawit-pemerintah-indonesia-resmi-gugat-uni-eropa-di-wto, diakses tanggal 20 Juli 2021.

“Mendag Targetkan Tiga Perjanjian Perdagangan Bebas Kelar 2019”, 5 September 2019, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190904182610-92-427568/mendag-targetkan-tiga-perjanjian-perdagangan-bebas-kelar-2019, diakses tanggal 5 Februari 2020.

“Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum”, 30 Desember 2019, https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/30/200000969/pengertian-hukum-faktor-penting-pembuatan-dan-istilah-terkait-hukum, diakses 29 November 2020.

“RI Minta Uni Eropa Perlakukan Kelapa Sawit Indonesia Secara Adil”, dalam https://www.voaindonesia.com/a/ri-minta-uni-eropa-perlakukan-kelapa-sawit-indonesia-secara-adil-/5913455.html, diakses tanggal 2 Agustus 2021.

“UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Terungkit”, 24 Agustus 2020, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikelbaca/13317 /UMKM-Bangkit-Ekonomi-Indonesia-Terungkit.html, diakses 28 November 2020.

perlindungan

Published

July 11, 2021

Categories

Details about the available publication format: PDF

PDF

Physical Dimensions

How to cite