Hukuman Bagi Koruptor Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Dalam Perspektif Al-Qur'an

Authors

Fuad Akbar, M.Ag.
Dr. Abdullah Safei, M.Ag.

Keywords:

Korupsi, Hukum Pidana, KUHP, Hukuman Mati, Al-Qur'an

Synopsis

Buku ini mengkaji secara komprehensif konsep dan penerapan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan KUHP serta ditinjau dari perspektif Al-Qur’an. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis komparatif, penulis menyoroti bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan moral dan sosial masyarakat. Buku ini menguraikan berbagai bentuk sanksi pidana, mulai dari penjara, denda, pidana tambahan, hingga hukuman mati dalam kondisi tertentu, serta membandingkannya dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam seperti amanah, keadilan, dan larangan mengambil harta secara batil. Selain itu, dibahas pula pro dan kontra penerapan hukuman mati dari perspektif hukum, moral, dan hak asasi manusia. Melalui integrasi hukum positif dan nilai-nilai religius, buku ini menawarkan pendekatan yang lebih holistik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

References

Abidin, Zainal. Neraka Shaqor Menanti Koruptor, Jakarta Timur: Imam Bonjor, 2014.

Abu Dâwud Sulaimân bin Al-Asy’ats Al-Sijistâni Al-Azdî, Sunan Abu Dâwud, Bairût: Dâr Ibnu Hazm, 1437 H.

Achsin, M. Sanksi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi. Malang: Literasi Nusantara Abadi, 2020.

Ahmad, Sufmi Dasco, Eksistensi Hukuman Mati Antara Realita dan Desiderata. Bandung: Refika Aditama, 2021.

Alamsyah, Wana. Laporan Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I 2020, Jakarta: ICW (Indonesia Corruption Watch), 2020.

Alatas, Syed Hussein. Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, Jakarta: LP3ES, 1981.

Ali, Mahrus, dan Deni Setya Bagus Yuherawan. Delik-Delik Korupsi, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2022.

Anjari, Warih. “Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” dalam E-Journal WIDYA Yustisia, Vol. 01 No. 2 Tahun 2015.

Arliman, Laurensius S. “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia,” dalam Dialogia Iuridica, Vol. 11 No. 1 Tahun 2019.

Asqalani, Ibnu Hajar. Bulugul Maram & Penjelasan, diterjemahkan oleh Imam Fauzi, Ikhwanuddin Abdillah dari judul Mukhtashar al-Kalâm ‘alâ Bulûgul Marâm karya Faishal Âlu Mubârak. Jakarta: Ummul Qura’, 2020.

Asshiddiqie, Jimly. Menuju Negara Hukum yang Demokrasi, Jakarta: Bhuana Ilmu Popuper, 2009.

Asyqar, Muhammad Sulaiman Abdullah. Zubdah al-Tafsir min Fath al-Qadir, Qathar: Wizarah Al-Awqaf wa Al-Syu’ûn Al-Islamiyyah, 1428 H.

Auli, Renata Christha. “Definisi Hukum dan Unsur-unsur Hukum,” dalam https://www.hukumonline.com/klinik/a/definisi-hukum-dan-unsur-unsur-hukum-lt628c8643271d0/. Diakses pada 29 Januari 2026.

Baidan, Nashruddin. Metodologi Khusus Penelitian Tafsir, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2022.

-------. Wawasan Baru Ilmu Tafsir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2021.

Bangun, Nata Sukam. Eksistensi Pidana Mati Dalam Sistem Hukum Indonesia, Yogyakarta, t.p., 2014.

Arief, Barda Nawawi, Kebijakan dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang: CV Ananta, 1994.

Basuki, Sulistyo. Metode Penelitian, Jakarta: Penaku, 2010.

Bello, Abdulmajeed Hassan. Corruption and Democratic Governance in Nigeria: An Islamic Perspective on Solution, International Journal of Advanced Research in Management and Social Sciences, Department of Religious Cultural Study, State Nigeria : University of UYO AKWA IBOM, 2013.

BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional, Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pengawasan BPKP, Cet I, 1999.

Downloads

Published

April 22, 2026

Details about this monograph

Co-publisher's ISBN-13 (24)

978-634-7673-24-4

Physical Dimensions