Keadilan Dalam Al-Quran: Rekonstruksi Teori Hukum Negara Thomas Hobbes
Keywords:
Keadilan, Al-Qur'an, Hukum Alam, Hukum PositifSynopsis
Buku Keadilan dalam Al-Qur’an: Rekonstruksi Teori Hukum Negara Thomas Hobbes mengkaji secara kritis konsep keadilan dalam perspektif Al-Qur’an dengan membandingkannya terhadap teori hukum negara Thomas Hobbes yang berlandaskan positivisme hukum dan kedaulatan absolut penguasa. Melalui pendekatan tafsir semantik romantik dan analisis filosofis, buku ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Al-Qur’an bersifat transendental, universal, dan tidak dapat dipisahkan dari nilai moral serta wahyu, berbeda dengan pandangan Hobbes yang menempatkan keadilan sebagai produk kontrak sosial dan kehendak sovereign. Hasil kajian menegaskan bahwa Al-Qur’an menawarkan konsep keadilan yang menempatkan hukum positif di bawah hukum moral ilahiah, menolak absolutisme kekuasaan, serta menekankan prinsip musyawarah, kesetaraan, dan tanggung jawab moral penguasa. Dengan demikian, rekonstruksi ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori hukum yang lebih humanis, etis, dan berkeadilan dalam konteks modern
References
Abduh, Muhammad, and Muhammad Rasyid Ridha. Tafsir Al-Manâr. Kairo, Dar al-Manar, 1947.
Abdullah, Amin. Islamic Studies di Perguruan Tinggi: Pendekatan Integratif-Interkonektif. Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2006.
Abou El Fadl, Khaled. The Place of Tolerance in Islam. Edited by Joshua Cohen, Boston, Beacon Press, 2002.
Abqary, Mufti. “Tafsir Semantik Romantik (Rekonstruksi Peran Bahasa dan Sastra dalam Penafsiran Al-Qur'an).” Tesis, Jakarta: Universitas PTIQ Jakarta, 2024.
al-Baydawi, Nashir ad-Din. Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta'wil al-Ma'ruf bi at-Tafsir al-Baydhawi. vol. 2, t.tp., Mawqi' at-Tafasir, t.th.
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





