PENGGUNAAN INSTRUMEN KEUANGAN UNTUK MEMERANGI KEJAHAHATAN EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK (CHILD SEXUAL EXPLOITATION)
Keywords:
Eksploitasi anak, Instrumen keuangan, PPATK, Pencegah kejahatan, Perlindungan anak, Kolobarasi lintas sektorSynopsis
Modul “Penggunaan Instrumen Keuangan untuk Memerangi Kejahatan Eksploitasi Seksual Anak (Child Sexual Exploitation)” disusun sebagai panduan strategis untuk memperkuat kapasitas lembaga keuangan, aparat penegak hukum, regulator, dan organisasi masyarakat sipil dalam mencegah serta menindak kejahatan eksploitasi seksual anak melalui pendekatan berbasis keuangan. Modul ini menyoroti keterkaitan erat antara kejahatan eksploitasi seksual anak (ESA) dengan aktivitas keuangan ilegal, termasuk penggunaan sistem perbankan, dompet digital, aset kripto, dan remitansi dalam pembiayaan dan pencucian uang hasil kejahatan. Melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor, modul ini memberikan panduan praktis mengenai deteksi pola transaksi mencurigakan (red flag indicators), pelacakan aliran dana, serta pemblokiran sumber pembiayaan jaringan kejahatan ESA. Selain itu, modul ini mengedepankan prinsip perlindungan anak dan hak asasi manusia, serta menekankan pentingnya sinergi antara lembaga keuangan dan aparat hukum dalam memutus rantai ekonomi kejahatan seksual terhadap anak. Dengan kerangka yang sesuai dengan standar Financial Action Task Force (FATF), modul ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam memperkuat sistem keuangan nasional yang aman, transparan, dan berpihak pada perlindungan anak.
References
Home Office; Department for Education; Bradley, K.; Timpson, E. (2016, 15 Februari). Consultation on a new child sexual exploitation definition. GOV.UK. https://www.gov.uk/government/news/consultation-on-a-new-child-sexual-exploitation-definition
Financial Action Task Force – FATF. (2025). Detecting, disrupting and investigating online child sexual exploitation: Using financial intelligence to protect children from harm. OECD / FATF. https://www.fatf-gafi.org/content/dam/fatf-gafi/reports/Online%20Child%20Sexual%20Exploitation%20Report.pdf.coredownload.inline.pdf
UNICEF Indonesia. (2022, 22 Juli). Up to 56 per cent of online child sexual exploitation and abuse in Indonesia goes undisclosed and unreported, according to new survey. UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia/press-releases/56-cent-online-child-sexual-exploitation-and-abuse-indonesia-goes-undisclosed-and
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2024, 8 Agustus). PPATK ungkap pola transaksi eksploitasi seksual anak pada ASEAN Conference. PPATK. https://www.ppatk.go.id/news/read/1380/ppatk-ungkap-pola-transaksi-eksploitasi-seksual-anak-pada-asean-conference
UNICEF. (2020). Hidden in plain sight: A statistical analysis of violence against children. UNICEF Data. https://data.unicef.org/resources/hidden-in-plain-sight-a-statistical-analysis-of-violence-against-children/
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2024, 26 Maret). Jumlah kekerasan terhadap anak menurut jenis kekerasan yang dialami: Nasional, 2023 [Data online]. SIGA KemenPPPA. https://siga.kemenpppa.go.id/pencarian/detail?element_id=2b4a37597575685a58496649694f67384755542f73673d3d&entry_id=67503838423430744d65424c695a596b7876654341413d3d&kab=0&kec=0&month=0&prov=1&tahun=2023&typee=0
ECPAT Indonesia. (2024). Report of ASEAN Conference on the Prevention and Response to the Misuse of Financial Service Providers in Child Sexual Exploitation. Denpasar: ECPAT Indonesia.
https://ecpatindonesia.org/e-library/
ECPAT Internasional. (2001). Tanya & Jawab tentang Eksploitasi Seksual Komersial Anak [Buku saku]. https://www.slideshare.net/slideshow/faq-bahasa-2008/36304912
Otoritas Jasa Keuangan. (2023, 14 Desember). Penilaian Risiko Sektoral (Sectoral Risk Assessment/SRA): Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023. OJK. https://ojk.go.id/apu-ppt/id/informasi/nrasra/Pages/SRA-TPPU-TPPT-PPSPM-SJK-2023.aspx
Downloads
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





