Hukum Investasi, Multimoda, dan Perdagangan Internasional di Era Pandemi Covid-19
Keywords:
artificial transaction, perpajakan, hukum bisnis, cryptocurency, perdagangan internasional, regulasiSynopsis
Artificial Transaction mengandung cacat yuridis dan tidak dapat dikenakan pajak (BUKAN Objek PPN) karena tidak terpenuhi syarat objektifnya sebagai transaksi yang terutang PPN yakni tidak adanya penyerahaan barang (tidak terjadi serah-terima atau pengalihan barang secara riil dalam rekayasa transaksi jual beli barang dimaksud). Syarat dalam mengenakan PPN, adalah Harus dengan memenuhi syarat subjektif dan obyektifnya yang ditetapkan secara kumulatif dalam UU PPN dan PPnBM. Tidak terpenuhinya salah satu dari syarat kumulatif tatbestand dalam pengenaan pajak tersebut, menyebabkan transaksi yang dllakukannya tidak terutang PPN Penelitian ini berjudul “Artificial Transaction dalam Perpajakan Menurut Perspektif Hukum Bisnis”, dengan menggunakan metode normatif yuridis melalui pendekatan perundang-undangan. Dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam KUHPerdata, syarat objektif salah satunya adalah harus adanya objek yang jelas. Jika itu tidak terpenuhi maka batal demi hukum atau null and void, artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
References
Alvi Syahrin, Ketentuan Pidana dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, (Jakarta: PT Sofmedia, 2011), lm 64
Fauzan Zaki, Budiman Ginting, T Keizerina, & Chairul Bariah, Analisis Hukum Terhadap Tindakan Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Berdasarkan Hukum Pajak Di Indonesia, USU Law Journal, Vol.7. No.6, Desember 2019, hlm 8
Mariam Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Penerbit Alumni, Bandung, 2010, hlm 7
Miranda Chairunnisa, Alvi Syahrin, Tan Kamello, & Mahmul Siregar, Pertanggungjawaban Perusahaan Induk Terhadap Perusahaan Anak Dalam Hal Terjadinya Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup, USU Law Journal, Vol.II-No.2 (Nov-2013), hlm 32
Moch. Isnaeni, Pengantar hukum jaminan kebendaan, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2017, hlm 3
Rita Diah Widawati, Tanggung Jawab Perusahaan induk Terhadap Perikatan Yang Dilakukan Oleh Perusahaan anak, Tesis, (Medan: Universitas Sumatera Utara, 2009), hlm. 69
Rochmat Soemitro, Perpajakan Teori, Kasus, dan Solusi, (Yogyakarta: BPFE, 2004) hlm, 613
Sulistiowati, Aspek Hukum Dan Realitas Bisnis Perusahaan Grup Di Indonesia, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010), hlm 25
Wirawan B. Ilyas, Kontradiktif Sanksi Pidana Dalam Hukum Pajak, Jurnal Hukum NO. 4 VOL. 18 Oktober 2011, hlm 526
Yoserwan, Fungsi Sekunder Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol 20, No 2 (2020), hlm 165
Buku
Reza Zaki, Hukum Perdagangan Internasional, Prenadamedia, Jakarta, 2021.
Jurnal
Gandal, N., Hamrick, J., Moore, T., & Oberman, T. Price Manipulation In The Bitcoin
Ecosystem. Journal Of Monetary Economics, Vol 95, 2018.
Limba, T., Stankevičius, A., & Andrulevičius, A. Cryptocurrency As Disruptive
Technology: Theoretical Insights. Entrepreneurship And Sustainability Issues,
Vol 6(4), 2019.
Nabilou, H. How To Regulate Bitcoin? Decentralized Regulation For A
Decentralized Cryptocurrency. International Journal Of Law And Information
Technology, Vol 27(3), 2019.
Sholihah, Rakhma Putri., Afriansyah, Arie. Regulation Of Crypto Currency In World
Trade Organization. Advances In Economics, Business And Management Research, Vol. 130.
Regulasi
PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi
Pembayaran.
PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik
Komoditi di Bursa Berjangka.
Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan
Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak
Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan
Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan
Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang
Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 99 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto
(Crypto Asset).
Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Online
CNN, OJK Bakal Panggil 9 Perusahaan Bodong Penjual Bitcoin. Ekonomi,
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180302223228-78-280120/ojk-bakal-panggil-9-perusahaan-bodong-penjual-bitcoin (Online), diakses pada 21 Oktober 2021
Kompas, Ini 3 Alasan Kemendag Bikin Bursa Kripto,
https://money.kompas.com/read/2021/08/20/185640226/ini-3-alasan-kemendag-bikin-bursa-kripto (Online), diakses pada 21 Oktober 2021
IDX, Sri Mulyani Sebut Crypto Ancaman Bagi Stabilitas Keuangan, Ini Alasannya,
https://www.idxchannel.com/market-news/sri-mulyani-sebut-crypto-ancaman-bagi-stabilitas-keuangan-ini-alasannya (Online), diakses pada 21 Oktober 2021
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





