DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE: Penyelesaian Perkara Narkotika Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia

Authors

Wahyu Agus Prayugo

Keywords:

Diversi, Restorative justice, Anak, Narkotika, SPPA

Synopsis

Penanganan perkara narkotika yang melibatkan anak sebagai pelaku memunculkan dilema antara penerapan hukum pidana yang tegas dan perlindungan hak anak. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) melalui pendekatan diversi dan prinsip keadilan restoratif menawarkan solusi alternatif untuk menghindarkan anak dari dampak negatif pemidanaan. Tesis ini mengkaji efektivitas penerapan diversi dan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana narkotika oleh anak, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan yustisial kerap masih dijadikan pilihan utama, terutama dalam kasus narkotika dengan ancaman pidana tinggi, meskipun telah tersedia mekanisme non-yustisial. Studi kasus di Pengadilan Negeri Jambi menunjukkan bahwa diversi tidak dapat dilakukan apabila anak didakwa berdasarkan pasal dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun, namun hakim dapat mengambil pendekatan proporsional melalui pasal yang lebih ringan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi diversi dan penerapan restoratif secara konsisten demi perlindungan optimal terhadap anak dan efektivitas tujuan pemidanaan.

References

Adi Koesnoe. 1998. Kedudukan dan Tugas Hakim menurut UUD 1945. Surabaya. UBHARA Press.

______. 2009. Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak. UMM Press. Malang.

Ansorie Sabuan, Syarifuddin Pettanase dan Ruben Achmad. 1990. Hukum Acara Pidana. Angkasa Bandung. Bandung.

Arif Gosita. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Akademika Presindo. Jakarta.

______. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Akademika Pressindo. Jakarta.

A. R. Sujono, dan Bony Daniel. 2013. Komentar&Pembahasan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinar Grafika. Jakarta.

Barda Nawal Arief. 1994. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Universitas Diponegoro. Semarang.

______. 2006. Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Universitas Diponegoro. Semarang.

Chairuman Harahap. 2003. Merajut Kolektivitas Melalui Penegakan Hukum Supremasi Hukum. Citapustaka Media. Bandung.

F. Asya. 2009. Narkotika dan Psikotropika. Asa Mandiri. Jakarta.

Hartono Hadisoeprapto. 1999. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Liberty. Yogyakarta.

Henry Campbel Black. 1999. Black’s Law Dictionary. St Paul Minn. West Group.

John Rawls. 2000. Lecturers on the History of Moral Philosophy. Edited by Barbara Herman. Harvard University Press. Cambridge.

Mardjono Reksodiputro. 1993. Menuju Pada Satu Kebijakan Kriminal dalam HAM dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Pusat Pelayanan Hukum Dan Keadilan. Jakarta.

_______. 1997. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum UI. Jakarta.

Marian Liebmann. 2007. Restorative Justice, How it Work. Jessica Kingsley Publishers. London and Philadelphia.

Marlina. 2010. Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana. USU Press. Medan.

Published

July 1, 2025

Categories

Details about this monograph

Physical Dimensions