Anomali Nilai dalam Praperadilan
Keywords:
nilai, hukum, pidana, praperadilan, mahkamah konstitusiSynopsis
Buku "Anomali Nilai dalam Praperadilan" merupakan buku yang ditulis oleh beberapa akademisi lintas unversitas di Indonesia berkat kerja sama Perhimpunan Dosen Ilmu hukum Pidana (DIHPA) Indonesia. Buku ini memiliki fokus pembahasan pada putusan Praperadilan. Fokus tersebut tentu menjadi keunggulan dari buku ini, sebab belum banyak buku yang fokus membahas dan menganalisis putusan praperadilan.
Dari strukturnya, buku ini dikemas dalam 7 pembahasan, dengan masing-masing pembahasan berdiri sendiri dan dilengkapi dengan referensinya. Struktur tersebut tidak mengharuskan pembaca dengan metode urutan, tetapi bisa langsung memilih pada tema yang diinginkan.
Bagian pertama, pembaca akan disajikan dengan karya kolaborasi Junaidi, Mila Surahmi, dan Desmawaty Romli dengan atikel berjudul "Kewenangan Peradilan dalam Penetapan Tersanga Baru Kasus Korupsi (Analisis Putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN. Jkt.Sel)." Tulisan tersebut mengungkapkan bahwa, pemohon praperadilan mendalilkan bahwa telah ada upaya penghentian penyidikan kasus korupsi Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tempo waktu 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut inkracht. Padahal di dalam berkas perkara status tersebut nama dan peranannya sudah tercantum jelas. Atas dalil tersebut, hakim memberikan putusan yang salah satu amarnya menyatakan bahwa KPK harus segera melakukan penyidikan dan menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam perkara korupsi Bank Century.
Adapun tulisan kedua berjudul "Penalaran Hakim dalam Menerima Upaya Banding Terhadap Putusan Praperadilan dengan Objek Ganti Rugi (Studi Kasus Putusan Nomor 49/Pid/2013/PT.SMG) yang ditulis oleh Ramiyanto dan Ani Triwati. Hukum positif telah menegaskan bahwa terhadap semua putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya banding. Dalam praktiknya, ternyata masih ada yang mengajukan upaya banding terhadap putusan praperadilan dengan obyek ganti rugi dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang sebagaiman terlihat dalam Putusan No. 49/Pid/2013/PT.SMG. Dalam hal ini, hakim semestinya bertujuan untuk mencapai kepastian hukum sebagai aspek ontologis. Hakim merujuk pada ketentuan KUHAP, tetapi ketentuan itu tidak mengatur secara tegas mengenai objek perkara di Pengadilan Tingkat Banding. Saran penulis adalah ketiga aspek penalaran hukum perlu diperhatikan oleh hakim ketika memutus suatu perkara sehingga dapat menghasilkan putusan yang berkualitas baik.
Artikel ketiga berujudul "Telaah Putusan Praperadilan Nomor 24/PID/PRA/2018/PN.JKT.SEL dalam Upaya Penegakan Hukum (Law Enforcement) di Indonesia" ditulis oleh Zico Junius Fernando, dan Yagie Sagita Putra. Artikel mengungkapkan bahwa praperadilan di Indonesia diatur di dalam Pasal 77 KUHAP yang terdapat perluasan sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ke depan (ius constitutum) pengaturan praperadilan perlu diatur secara lebih baik agar putusan seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel yang melanggar aturan yang ada, tidak terjadi lagi dalam upaya penegakan hukum (law enforcement) di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Adapun artikel keempat "Problematika Hukum Gugurnya Permohonan Peraperadilan dalam Perspektif Ethics in Criminal Justice" yang ditulis oleh Efendik Kurniawan, Kholilur Rahman. Adapun artikel kelima berjudul "Kekeliruan Epistemologis dalam Penyidikan terhadap Tindak Pidana Administrasi: Menguji Prinsip Kehati-hatian Melalui Praperadilan" yang ditulis oleh Novriansyah. Dilanjutkn artikel keenam berujudul "Diskursus Praperadilan Pra dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia" ditulis oleh Ribut Baidi dan Cuk Indah Mardianto. Adapun terakhir "Penetapan Tersangka dalam Ranah Praperadilan di Indonesia" yang ditulis oleh Anis Rifai, Aurora Jillena Meliala.
Chapters
-
Kewenangan Praperadilan dalam Penetapan Tersangka Baru Kasus KorupsiAnalisis Putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel
-
Penalaran Hakim dalam Menerima Upaya Banding Terhadap Putusan Praperadilan dengan Objek Ganti RugiStudi Kasus Putusan Nomor 49/Pid/2013/PT.SMG
-
Telaah Putusan Praperadilan Nomor 24/PID/PRA/2018/PN.JKT.SEL dalam Upaya Penegakan Hukum (Law Enforcement) di Indonesia
-
Problematika Hukum Gugurnya Permohonan Praperadilan dalam Perspektif Ethics In Criminal Justice
-
Kekeliruan Epistemologis dalam Penyidikan Terhadap Tindak Pidana AdministrasiMenguji Prinsip Kehati-Hatian Melalui Praperadilan
-
Diskursus Praperadilan Pra dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
-
Penetapan Tersangka dalam Ranah Praperadilan di Indonesia
References
Buku
Eddy OS Hiarej, Beberapa Catatan RUU KUHAP dan Hakim Pemeriksaan Pendahuluan dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana Terpadu, dalam Problematika Pembaharuan Hukum Pidana Nasional (Jakarta : Komisi Hukum Nasional RI, 2013), 78-79.
Elwi Danil, dkk. Menegakkan Hukum Tanpa Melanggar Hukum Eksaminasi
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 04/Pid.Pra.2015/PN.Jkt.Sel, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), 29.
Indriyanto Seno Adji, Praperadilan dan KUHAP (Catatan Mendatang). (Jakarta: Diadit Media, 2015), 5.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), 157.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), 19.
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, edisi 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), 113.
R. Soeparmono, Praperadilan dan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian dalam KUHAP (Edisi Revisi), (Bandung: Mandar Maju, 2015), 37.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2004), 9.
Tolib Effendi, Praktik Peradilan Pidana: Kemahiran Beracara Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama. (Malang: Setara Press, 2016), 23.
Jurnal, Artikel, Makalah
Alfitra, Disparitas Putusan Praperadilan dalam Penetapan Tersangka Korupsi oleh KPK, Jurnal Cita Hukum, Volume 4 Nomor 1, (2016) : 74.
Dedy Muchti Nugroho, Penemuan Hukum dalam Mengadili Perkara Perdata, Jurnal Majalah Dandapala, Volume 4 Edisi 1, (Januari-Februari, 2018): 49.
Dino Setiawan, Aanalisis Yuridis Kewenangan Hakim Praperadilan dalam Perintah Penetapan Tersangka Baru ditinjau dari Hukum Acara Pidana Indonesia, Jurnal JOM, Volume VI, Nomor 2 (Desember 2019): 9.
Heri Wicaksono, Pra Peradilan Tersangka yang Ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang Berkaitan dengan Sema Nomor 1 tahun 2018, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Volume 2 Nomor 1, (Februari 2019): 87.
Herlambang Ponco Prasetyo, Analisis Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN. Jkt. Sel Penetapan Tersangka Baru Kasus Bank Century, Novum : Jurnal Hukum, Volume 7 Nomor 4, (Oktober 2020): 2.
I Gede Yuliartha, Lembaga Praperadilan dalam Perspektif Kini dan Masa Mendatang dalam Hubungannya dengan Hak Asasi Manusia, Jurnal Law Reform, Volume 5 Nomor 1, (2009): 1.
Miko Ginting, Ketidakseragaman Penerapan Pengujian Penetapan Tersangka Melalui Praperadilan Anotasi Atas Putusan No. 18/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, Dictum : Jurnal Kajian Putusan Pengadilan, Edisi 11 (November 2015):15.
M. Irfan Islami Rambe, Upaya Hukum terhadap Praperadilan, Jurnal Pionir, Volume 2, Nomor 3 (Desember 2017): 5.
Paul Eliezer Tuama Moningka, Praperadilan sebagai Mekanisme Kontrol terhadap Tindakan Penyidik dalam Menetapkan Tersangka Menurut Putusan MK Nomor 21/PUUXII/2014, Jurnal Lex Crimen, Volume 6 Nomor 6, (Agustus 2017): 8..
Wahyu Iswantoro, Penemuan Hukum oleh Hakim dan Implikasi terhadap Perkembangan Praperadilan, Jurnal Majalah Hukum Nasional, Nomor 1 (2018): 48-49.
Vika Anggraini, Analisis Putusan Nomor 24/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel tentang Putusan Hakim Mengenai Penetapan Status Tersangka Baru di Praperadilan, Jurnal JOM, Volume VI Edisi 1, (Juni, 2019): 11-12.
Internet
Anti Korupsi, Praperadilan, https://bungbens.wordpress.com/2010/04/22/, diakses pada tanggal 09 Maret 2022.
Marcus Priyo Gunarto, Polemik Perintah Penetapan Tersangka, https://mediaindonesia.com/opini/155747/polemik-perintah-penetapan-tersangka, diakses pada tanggal 05 Maret 2022.
Rofiq Hidayat, Perintah Penetapan Tersangka Lampaui Kewenangan Hakim Praperadilan, https://www.hukumonline.com/berita/a/perintah-penetapan-tersangka-lampaui-kewenangan-hakim-praperadilan-lt5acf311185127, diakses pada tanggal 05 Maret 2022.
Siska Trisia, Problematika Praperadilan di Indonesia, http://mappifhui.org/2018/05/25/problematika-praperadilan-di-indonesia/, diakses pada tanggal 09 Maret 2022.
Published
Categories
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.