Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Latar Belakang, Proses Pembahasan dan Implementasi

Authors

Tumbu Saraswati

Keywords:

Undang-undang, kekerasan, rumah tangga, hukum

Synopsis

Sampai saat ini tindak kekerasan terhadap perempuan masih menjadi salah satu persoalan krusial. Kasus kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dalam segala ranah kehidupan, baik di ranah privat (dalam lingkup rumah tangga) maupun ranah publik (di tempat umum) dan menimpa perempuan dari semua strata sosial. Dalam laporan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2011, jumlah kasus kekerasan di 33 provinsi mencapai 119.107 kasus atau meningkat dibanding tahun 2010 yang berjumlah 105.103 kasus.  Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa dari 100 perempuan Indonesia, 3 orang di antaranya pernah mengalami kekerasan.  Dengan demikian bila jumlah perempuan Indonesia saat ini lebih dari 100 juta jiwa, maka dapat diperkirakan terdapat lebih dari 3 juta perempuan yang pernah mengalami kekerasan.

Buku ini berusaha memotret isu tentang KDRT dari sisi hukum, melalui UU PKDRT, mulai dari awal penyusunannya yang melibatkan banyak aktivis dan pemerhati isu perempuan, proses pembahasan undang-undang tersebut di DPR, hingga  implementasinya di lapangan serta tantangan ke depan yang dihadapi. Mengingat penulisnya terlibat secara langsung dalam proses kelahiran hingga UU PKDRT terbentuk, maka diharapkan buku ini akan dapat membawa pembaca pada suasana kebatinan yang berlangsung pada saat itu, terutama pada awal perjuangan dalam menginisiasi undang-undang ini hingga akhirnya Rancangan UU PKDRT berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan kemudian dibahas oleh DPR.

References

Irianto, Sulistyowati. (2006). Isu Kekerasan dalam Rumah Tangga dari Perspektif Pluralisme Hukum, dalam Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Sulistyowati Irianto (ed). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

JANGKA PKTP: Materi Advokasi RUU Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga (April 2004).

Keterangan Pengusul Atas Rancangan Undang-Undang tentang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga (16 September 2002).

Keterangan Pemerintah mengenai Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (30 Juni 2004).

Komnas Perempuan. (2022). Bayang-Bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Catahu 2022: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2021, Jakarta, 7 Maret.

Laporan Pansus Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Rapat Paripurna DPR RI (14 September 2004). LBH-APIK Jakarta. Seri 1 Advokasi Legislatif KDRT: Advokasi Legislatif untuk Perempuan, Sosialisasi Masalah dan Draft RUU Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Lianawati, Ester. (2009). Konflik dalam Rumah Tangga: Keadilan dan Kepedulian Proses Hukum KDRT Perspektif Psikologi Feminis. Yogyakarta: Paradigma Indonesia.

Pendapat Akhir Mini Pemerintah Pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan terhadap Rumah Tangga (8 September 2004).

Tanggapan Pemerintah terhadap Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Rancangan Undang-undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga, disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI (23 Agustus 2004).

Published

November 4, 2022