Pemulihan Kerugian Negara: : Penerapan Sanksi Uang Pengganti dan Perampasan Aset dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Authors

Andhie Fajar Arianto

Keywords:

tindak pidana korupsi, sanksi

Synopsis

Buku Pemulihan Kerugian Negara: Penerapan Sanksi Uang Pengganti dan Perampasan Aset dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi membahas upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi melalui mekanisme sanksi uang pengganti dan perampasan aset. Buku ini menguraikan dasar hukum, prosedur, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi kedua mekanisme tersebut di Indonesia.

Buku Pemulihan Kerugian Negara: Penerapan Sanksi Uang Pengganti dan Perampasan Aset dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi juga menyoroti berbagai kendala yang dihadapi dalam praktik, seperti sulitnya menelusuri aset yang telah disamarkan, keterbatasan regulasi, dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku korupsi. Oleh karena itu, buku ini menawarkan solusi dengan membahas RUU Perampasan Aset yang memperkenalkan konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Dengan pendekatan yang komprehensif, buku yang terdiri dari 5 bab ini menjadi referensi penting bagi akademisi, penegak hukum, serta pembaca yang ingin memahami lebih lanjut mengenai strategi pemulihan aset negara dalam pemberantasan korupsi.

References

Ali, Mahrus. Asas, Teori dan Praktik Hukum Pidana Korupsi.

Yogyakarta: UII Press, 2013.

Alldridge, Petter. Money Laundering Law: Forfeiture, Confiscation,

Civil Recovery, Criminal Laundering and Taxation of the Proceeds

of Crime. Oregon: Hart Publishing, 2003.

Amarasekara, Kumar, dan Bagaric Mirko. “The Errors of Retributivism.”

Melbourne University Law Review, 2000. https://classic.austlii.

edu.au/au/journals/MelbULawRw/2000/5.html.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan

Kejahatan dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing,

n.d.

Arsyad, Jawade Hafidz. Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum

Administrasi Negara). Jakarta: Sinar Grafiti, 2013.

Asset Forfeiture Law in the United States. Vol. Chapters 1 and 2. New

York: Juris Publishing, 2007.

Badan Pemeriksa Keuangan. Prosedur Penyelesaian Ganti Kerugian

Negara/Daerah. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan, 2018.

Bahar, Sandhi Amukti, Supanto, dan Fitriono Riska Andi.

“Penerapan Sanksi Pidana dalam Penanggulangan Tindak

Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial (Studi Putusan

Nomor 382/Pid.Sus/2014/Pn.Yyk).” Jurnal Recidive 4, no. 1

(2015).

Bambang Waluyo. “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di

Indonesia.” Jurnal Yuridis 1 (2014).

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Materiel dan Formal Korupsi di

Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2009.

Crijns, J. H. “Witness Agreements in Dutch Criminal Law.” Seminar

Internasional dan Focus Group Discussion tentang The Protection

of Whistleblowers as Justice Collaborators, n.d.

Djatmiati, Tatiek Sri. Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi:

Pelayanan Publik dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah

Mada University Press, 2011.

E. Utrecht. Hukum Pidana II. Surabaya: 1987, Tinta Mas.

Ferdian, R. Bayu, Mohd. Din, dan M. Gaussyah. “Penetapan Kerugian

Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Syiah Kuala Law

Jurnal 2 (Desember 2018).

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Negara

Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1993.

Hafidz Arsyad, H. Jawade. “Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum

Administrasi Negara).” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika

Masalah Hukum dan Keadilan 11, no. 2 (2020): 241.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Ditinjau dari Hukum Pidana.

Jakarta: Pusat Studi Hukum Pidana USAKTI, 2002.

Hendi Prihanto, et al. “Perspektif Upaya Pencegahan Korupsi di

Indonesia.” Jurnal Akuntansi dan Governance 4, no. 1 (2023):

–91.

Huda, Chairul. Dari ‘Tiada Pidana tanpa Kesalahan’ Menuju kepada

‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana tanpa Kesalahan’. Jakarta:

Kencana, 2011.

Hulsman. Selamat Tinggal Hukum Pidana ! Menuju Swa.Regulasi.

Diterjemahkan oleh Wonosusanto). Surakarta: Forum Studi

Hukum Pidana, 1988.

Jaya, Arizon Mega. “Implementasi Perampasan Harta Kekayaan

Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Implementation of Asset

Deprivation of Criminal Act of Corruption).” Cepalo 1, no. 1

(12 September 2019): 21. https://doi.org/10.25041/cepalo.

v1no1.1752.

Kansil, Fernando I. “Sanksi Pidana dalam Sistem Pemidanaan menurut

KUHP dan di Luar KUHP.” LEX CRIMEN 3, no. 3 (13 Agustus

. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/

article/view/5296.

Kant, Immanuel. The Doctrine of Virtue (translate by MJ. Gregor),.

Pennsylvania: University of Pennsylvania Press, 1964.

Kartika, Shanti Dwi, dan Noverdi Puja Saputra. Tanggung Jawab

Negara dalam Penanganan Aset Tindak Pidana. Jakarta: Publica

Indonesia Utama, 2021.

Kholis, Efi Laila. Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi.

Cet. 1. Cimanggis, Depok: Solusi Pub, 2010.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Lamintang, P. A. F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung:

Citra Aditya Bakti, n.d.

Lamintang, P.A.F., dan Franciscus Theojunior Lamintang. DasarDasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika,

M. Fahrudin Andriansyah. “Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan

Strategi Nasional Pencegahan Kosrupsi.” Jurnal Yurisprudensi

Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 4 (2021). https://

doi.org/10.33474/yur.v4i2.10977.

Maulana, Ahmad Sahhil Dany. “Penerapan Hukuman Mati di

Indonesia : Antara Efek Jera dan Pelanggaran Hak Asasi

Manusia.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 6, no.

(24 Oktober 2024): 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.

v6i10.6413.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan

Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.

Pamungkas, I. Dapit. “Pengaruh Religiositas dan Rasionalisasi

dalam Mencegah dan Mendeteksi Kecenderungan Kecurangan

Akuntansi.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis 2, no. 15 (2014): 48–59.

Pemayun, A. W., and I. G. A. N. Budiasih. “Pengaruh Religiositas, Status

Sosial Ekonomi, dan Love of Money pada Persepsi Etis Mahasiswa

Akuntansi.” E-Jurnal Akuntansi 23 (2018): 1600. https://doi.

org/10.24843/eja.2018.v23.i02.p30.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional

Pencegahan Korupsi

Permana, Tri Cahya Indra. “Wewenang Badan Pengawas Keuangan

dan Pembangunan (BPKP) Menghitung Kerugian Keuangan

Negara.” Jurnal Hukum Peratun 1 (Februari 2018).

Pohan, Agustinus. Pengembalian Aset Kejahatan. Yogyakarta: Pusat

Kajian Anti Korupsi [PuKAT] Korupsi Fakultas Hukum UGM dan

Kemitraan, 2008.

Prakoso, Joko. Hukum Penitensier Indonesia. Yogyakarta: Liberty,

Pranoto, Agus, Abadi B Darmo, dan Iman Hidayat. “Kajian Yuridis

mengenai Perampasan Aset Korupsi dalam Upaya Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi menurut Hukum Pidana Indonesia.”

Legalitas: Jurnal Hukum 10, no. 1 (28 Desember 2019): 91. https://

doi.org/10.33087/legalitas.v10i1.158.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2004 Perihal

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Rahman, Indra Hafid. “Pelaksanaan Pembayaran Uang Pengganti

dalam Tindak Pidana Korupsi.” Universitas Muhammadiyah

Magelang, 2016.

Ramelan. “Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan UndangUndang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Pusat

Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional.” Jakarta: Badan

Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI,

Rasidi, Budy. “Kerugian Negara: Tinjauan Yuridis, Penyelesaian,

dan Pencegahan dalam Pengelolaan Keuangan Negara.” Radio

Republik Indonesia, October 30, 2024. Accessed at https://www.rri.

co.id/fak-fak/anti-korupsi/1083418/kerugian-negara-tinjauanyuridis-penyelesaian-dan-pencegahan-dalam-pengelolaankeuangan-negara?page=3.

Saleh, Roeslan. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru, 1987.

Samosir, Djisman. Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan

di Indonesia. Bandung: Binacipta, 1992.

Santosa, Sigit Budi. “Kewenangan Kejaksaan sebagai Penyidik Tindak

Pidana Korupsi.” Maksigama Jurnal Hukum 3 (November 2015).

Saputra, Noverdi Puja. “Politik Hukum dan Muatan Pengaturan

Dalam Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.” Info

Singkat XV, no. 10 (2023).

Saputra, Refki. “Tantangan Penerapan Perampasan Aset tanpa

Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam

RUU Perampasan Aset di Indonesia.” ”, Jurnal Integritas Vol. 3,

no. No. 1 (2017).

Simons, dan P.A.F. Lamintang. Kitab Pelajaran Hukum Pidana.

Bandung: Pionir Jaya, 1992.

Soedjono, D. Sistem Peradilan Pidana Peraturan Umum dan DelikDelik Khusus. Jakarta: Rajawali Pers, 1989.

Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta

Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor:

Politea, 1994.

Stessens, Guy. Money Laundering: A New International

LawEnforcement Model. USA: Cambridge University Press, 2003.

Subiyanto, Ibnu. Kerugian Keuangan Negara vs Kerugian Negara,

dalam Pengelolaan Keuangan Negara-Daerah: Hukum, Kerugian

Negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM

YKPN, 2011.

Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana,. Bandung: Alumni, 2007.

Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni, 2010.

Supriyatna, Y. “Aparatur Sipil Negara Revolusi Karakter dan

Budaya Kerja (ASN) melalui Dimensi Religiositas.” Jurnal Ilmu

Administrasi XIV (n.d.): 266–279.

Suryanajaya, A. Y. Kerugian Negara Dalam Perspektif Hukum

Administrasi Publik, Masalah dan Penyelesaian. Jakarta: Eko Jaya,

Sutedi, Adrian. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Tak, Peter J. P. The Dutch Criminal Justice System. Nijmegen: Wolf

Publisher, 2008.

Tongat. Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Hukium Pidana

Indonesia. Malang: UMM Press, 2004.

Tuanakotta, Theodarus M. Menghitung Kerugian Keuangan Negara

dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Salemba Empat, 2009.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi

Van Kempen, P. H. “The Protection of Human Rights in Criminal Law

Procedure in The Netherlands.” Electronic Journal of Comparative

Law 13, no. 2 (n.d.): 12. http://www.ejcl.org.

Verbruggen. “The Anti-Bribery and Anti-Corruption Review.” United

Kingdom: Law Business Research, 2018.

Widiartana, Gregorius. “Paradigma Keadilan Restoratif dalam

Penanggulangan Kejahatan dengan Menggunakan Hukum

Pidana.” Justitia et Pax 33, no. 1 (30 November 2017). https://doi.

org/10.24002/jep.v33i1.1418.

Wilardjo, Liek. Realita dan Desiderata. Yogyakarta: Duta Wacana

University Press, 1990.

Wiyanti, Sri, dan Eddyono. “Keadilan untuk Perempuan Korban.”

Kompas, 2007.

Wulandari, Hardini. “Peran Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan (BPKP) dalam Mengawasi Pengelolaan Keuangan

Daerah.” UMSU Repository, 20 Maret 2017.

Yusril, Moh., Syachdin, dan Kamal. “Implementasi Uang Pengganti

dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kejaksaan Negeri Donggala).”

Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro 1 (Juni 2024).

Yuyu Wahyu. “Perkembangan Penegakan Hukum Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Jurnal Hukum dan

Kemanusiaan 8 (2014). https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8623.

Zulfina, Budi Bahreisy, dan Muhammad Nur. “Pengembalian Kerugian

Negara dari Hasil Tindak Pidana Korupsi melalui Gugatan

Perdata.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH) 7 (Agustus 2024).

Downloads

Published

February 18, 2025

Details about this monograph

Physical Dimensions