Pemulihan Kerugian Negara: : Penerapan Sanksi Uang Pengganti dan Perampasan Aset dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
Keywords:
tindak pidana korupsi, sanksiSynopsis
Buku Pemulihan Kerugian Negara: Penerapan Sanksi Uang Pengganti dan Perampasan Aset dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi membahas upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi melalui mekanisme sanksi uang pengganti dan perampasan aset. Buku ini menguraikan dasar hukum, prosedur, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi kedua mekanisme tersebut di Indonesia.
Buku Pemulihan Kerugian Negara: Penerapan Sanksi Uang Pengganti dan Perampasan Aset dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi juga menyoroti berbagai kendala yang dihadapi dalam praktik, seperti sulitnya menelusuri aset yang telah disamarkan, keterbatasan regulasi, dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku korupsi. Oleh karena itu, buku ini menawarkan solusi dengan membahas RUU Perampasan Aset yang memperkenalkan konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Dengan pendekatan yang komprehensif, buku yang terdiri dari 5 bab ini menjadi referensi penting bagi akademisi, penegak hukum, serta pembaca yang ingin memahami lebih lanjut mengenai strategi pemulihan aset negara dalam pemberantasan korupsi.
References
Ali, Mahrus. Asas, Teori dan Praktik Hukum Pidana Korupsi.
Yogyakarta: UII Press, 2013.
Alldridge, Petter. Money Laundering Law: Forfeiture, Confiscation,
Civil Recovery, Criminal Laundering and Taxation of the Proceeds
of Crime. Oregon: Hart Publishing, 2003.
Amarasekara, Kumar, dan Bagaric Mirko. “The Errors of Retributivism.”
Melbourne University Law Review, 2000. https://classic.austlii.
edu.au/au/journals/MelbULawRw/2000/5.html.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan
Kejahatan dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing,
n.d.
Arsyad, Jawade Hafidz. Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum
Administrasi Negara). Jakarta: Sinar Grafiti, 2013.
Asset Forfeiture Law in the United States. Vol. Chapters 1 and 2. New
York: Juris Publishing, 2007.
Badan Pemeriksa Keuangan. Prosedur Penyelesaian Ganti Kerugian
Negara/Daerah. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan, 2018.
Bahar, Sandhi Amukti, Supanto, dan Fitriono Riska Andi.
“Penerapan Sanksi Pidana dalam Penanggulangan Tindak
Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial (Studi Putusan
Nomor 382/Pid.Sus/2014/Pn.Yyk).” Jurnal Recidive 4, no. 1
(2015).
Bambang Waluyo. “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di
Indonesia.” Jurnal Yuridis 1 (2014).
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Materiel dan Formal Korupsi di
Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing, 2005.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2009.
Crijns, J. H. “Witness Agreements in Dutch Criminal Law.” Seminar
Internasional dan Focus Group Discussion tentang The Protection
of Whistleblowers as Justice Collaborators, n.d.
Djatmiati, Tatiek Sri. Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi:
Pelayanan Publik dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gadjah
Mada University Press, 2011.
E. Utrecht. Hukum Pidana II. Surabaya: 1987, Tinta Mas.
Ferdian, R. Bayu, Mohd. Din, dan M. Gaussyah. “Penetapan Kerugian
Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Syiah Kuala Law
Jurnal 2 (Desember 2018).
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Negara
Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1993.
Hafidz Arsyad, H. Jawade. “Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum
Administrasi Negara).” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika
Masalah Hukum dan Keadilan 11, no. 2 (2020): 241.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Ditinjau dari Hukum Pidana.
Jakarta: Pusat Studi Hukum Pidana USAKTI, 2002.
Hendi Prihanto, et al. “Perspektif Upaya Pencegahan Korupsi di
Indonesia.” Jurnal Akuntansi dan Governance 4, no. 1 (2023):
–91.
Huda, Chairul. Dari ‘Tiada Pidana tanpa Kesalahan’ Menuju kepada
‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana tanpa Kesalahan’. Jakarta:
Kencana, 2011.
Hulsman. Selamat Tinggal Hukum Pidana ! Menuju Swa.Regulasi.
Diterjemahkan oleh Wonosusanto). Surakarta: Forum Studi
Hukum Pidana, 1988.
Jaya, Arizon Mega. “Implementasi Perampasan Harta Kekayaan
Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Implementation of Asset
Deprivation of Criminal Act of Corruption).” Cepalo 1, no. 1
(12 September 2019): 21. https://doi.org/10.25041/cepalo.
v1no1.1752.
Kansil, Fernando I. “Sanksi Pidana dalam Sistem Pemidanaan menurut
KUHP dan di Luar KUHP.” LEX CRIMEN 3, no. 3 (13 Agustus
. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/
article/view/5296.
Kant, Immanuel. The Doctrine of Virtue (translate by MJ. Gregor),.
Pennsylvania: University of Pennsylvania Press, 1964.
Kartika, Shanti Dwi, dan Noverdi Puja Saputra. Tanggung Jawab
Negara dalam Penanganan Aset Tindak Pidana. Jakarta: Publica
Indonesia Utama, 2021.
Kholis, Efi Laila. Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Korupsi.
Cet. 1. Cimanggis, Depok: Solusi Pub, 2010.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Lamintang, P. A. F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung:
Citra Aditya Bakti, n.d.
Lamintang, P.A.F., dan Franciscus Theojunior Lamintang. DasarDasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika,
M. Fahrudin Andriansyah. “Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan
Strategi Nasional Pencegahan Kosrupsi.” Jurnal Yurisprudensi
Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 4 (2021). https://
doi.org/10.33474/yur.v4i2.10977.
Maulana, Ahmad Sahhil Dany. “Penerapan Hukuman Mati di
Indonesia : Antara Efek Jera dan Pelanggaran Hak Asasi
Manusia.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 6, no.
(24 Oktober 2024): 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.
v6i10.6413.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan
Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Pamungkas, I. Dapit. “Pengaruh Religiositas dan Rasionalisasi
dalam Mencegah dan Mendeteksi Kecenderungan Kecurangan
Akuntansi.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis 2, no. 15 (2014): 48–59.
Pemayun, A. W., and I. G. A. N. Budiasih. “Pengaruh Religiositas, Status
Sosial Ekonomi, dan Love of Money pada Persepsi Etis Mahasiswa
Akuntansi.” E-Jurnal Akuntansi 23 (2018): 1600. https://doi.
org/10.24843/eja.2018.v23.i02.p30.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi
Permana, Tri Cahya Indra. “Wewenang Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Menghitung Kerugian Keuangan
Negara.” Jurnal Hukum Peratun 1 (Februari 2018).
Pohan, Agustinus. Pengembalian Aset Kejahatan. Yogyakarta: Pusat
Kajian Anti Korupsi [PuKAT] Korupsi Fakultas Hukum UGM dan
Kemitraan, 2008.
Prakoso, Joko. Hukum Penitensier Indonesia. Yogyakarta: Liberty,
Pranoto, Agus, Abadi B Darmo, dan Iman Hidayat. “Kajian Yuridis
mengenai Perampasan Aset Korupsi dalam Upaya Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi menurut Hukum Pidana Indonesia.”
Legalitas: Jurnal Hukum 10, no. 1 (28 Desember 2019): 91. https://
doi.org/10.33087/legalitas.v10i1.158.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2004 Perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Rahman, Indra Hafid. “Pelaksanaan Pembayaran Uang Pengganti
dalam Tindak Pidana Korupsi.” Universitas Muhammadiyah
Magelang, 2016.
Ramelan. “Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan UndangUndang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Pusat
Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional.” Jakarta: Badan
Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI,
Rasidi, Budy. “Kerugian Negara: Tinjauan Yuridis, Penyelesaian,
dan Pencegahan dalam Pengelolaan Keuangan Negara.” Radio
Republik Indonesia, October 30, 2024. Accessed at https://www.rri.
co.id/fak-fak/anti-korupsi/1083418/kerugian-negara-tinjauanyuridis-penyelesaian-dan-pencegahan-dalam-pengelolaankeuangan-negara?page=3.
Saleh, Roeslan. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru, 1987.
Samosir, Djisman. Fungsi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan
di Indonesia. Bandung: Binacipta, 1992.
Santosa, Sigit Budi. “Kewenangan Kejaksaan sebagai Penyidik Tindak
Pidana Korupsi.” Maksigama Jurnal Hukum 3 (November 2015).
Saputra, Noverdi Puja. “Politik Hukum dan Muatan Pengaturan
Dalam Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.” Info
Singkat XV, no. 10 (2023).
Saputra, Refki. “Tantangan Penerapan Perampasan Aset tanpa
Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam
RUU Perampasan Aset di Indonesia.” ”, Jurnal Integritas Vol. 3,
no. No. 1 (2017).
Simons, dan P.A.F. Lamintang. Kitab Pelajaran Hukum Pidana.
Bandung: Pionir Jaya, 1992.
Soedjono, D. Sistem Peradilan Pidana Peraturan Umum dan DelikDelik Khusus. Jakarta: Rajawali Pers, 1989.
Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta
Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor:
Politea, 1994.
Stessens, Guy. Money Laundering: A New International
LawEnforcement Model. USA: Cambridge University Press, 2003.
Subiyanto, Ibnu. Kerugian Keuangan Negara vs Kerugian Negara,
dalam Pengelolaan Keuangan Negara-Daerah: Hukum, Kerugian
Negara, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM
YKPN, 2011.
Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana,. Bandung: Alumni, 2007.
Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni, 2010.
Supriyatna, Y. “Aparatur Sipil Negara Revolusi Karakter dan
Budaya Kerja (ASN) melalui Dimensi Religiositas.” Jurnal Ilmu
Administrasi XIV (n.d.): 266–279.
Suryanajaya, A. Y. Kerugian Negara Dalam Perspektif Hukum
Administrasi Publik, Masalah dan Penyelesaian. Jakarta: Eko Jaya,
Sutedi, Adrian. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Tak, Peter J. P. The Dutch Criminal Justice System. Nijmegen: Wolf
Publisher, 2008.
Tongat. Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Hukium Pidana
Indonesia. Malang: UMM Press, 2004.
Tuanakotta, Theodarus M. Menghitung Kerugian Keuangan Negara
dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Salemba Empat, 2009.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Van Kempen, P. H. “The Protection of Human Rights in Criminal Law
Procedure in The Netherlands.” Electronic Journal of Comparative
Law 13, no. 2 (n.d.): 12. http://www.ejcl.org.
Verbruggen. “The Anti-Bribery and Anti-Corruption Review.” United
Kingdom: Law Business Research, 2018.
Widiartana, Gregorius. “Paradigma Keadilan Restoratif dalam
Penanggulangan Kejahatan dengan Menggunakan Hukum
Pidana.” Justitia et Pax 33, no. 1 (30 November 2017). https://doi.
org/10.24002/jep.v33i1.1418.
Wilardjo, Liek. Realita dan Desiderata. Yogyakarta: Duta Wacana
University Press, 1990.
Wiyanti, Sri, dan Eddyono. “Keadilan untuk Perempuan Korban.”
Kompas, 2007.
Wulandari, Hardini. “Peran Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dalam Mengawasi Pengelolaan Keuangan
Daerah.” UMSU Repository, 20 Maret 2017.
Yusril, Moh., Syachdin, dan Kamal. “Implementasi Uang Pengganti
dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kejaksaan Negeri Donggala).”
Jurnal Ilmu Hukum Toposantaro 1 (Juni 2024).
Yuyu Wahyu. “Perkembangan Penegakan Hukum Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Jurnal Hukum dan
Kemanusiaan 8 (2014). https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8623.
Zulfina, Budi Bahreisy, dan Muhammad Nur. “Pengembalian Kerugian
Negara dari Hasil Tindak Pidana Korupsi melalui Gugatan
Perdata.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH) 7 (Agustus 2024).
Downloads
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





