Diskresi Kepolisian dalam tindak pidana ringan
Keywords:
Kepolisian, Tindak Pidana, Konstitusi, Politik, KebijakanSynopsis
Penelitian ini mengkaji penerapan diskresi dalam penyelesaian perkara penganiayaan ringan di Polsek Sekernan. Berdasarkan data yang diperoleh, dari 42 kasus penganiayaan ringan yang diterima oleh Polsek Sekernan, sebanyak 22 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme diskresi, sementara 20 kasus lainnya diteruskan ke kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan. Namun, meskipun penerapan diskresi berjalan cukup baik, masih terdapat beberapa permasalahan yang ditemui, di antaranya adalah adanya intervensi pihak ketiga yang menghalangi upaya perdamaian antara korban dan pelaku, serta praktik pemerasan dengan meminta uang damai untuk menghentikan perkara. Selain itu, seringkali pelaku kesulitan memenuhi permintaan tersebut karena keterbatasan ekonomi. Penelitian ini juga menemukan bahwa dalam penerapan diskresi, penyidik tidak memiliki aturan tertulis yang mengatur prosedur secara rinci. Oleh karena itu, tindakan yang diambil oleh penyidik lebih bersifat inisiatif, di mana mereka memfasilitasi perdamaian antara pihak yang bertikai dengan membuat surat pernyataan tanpa ada paksaan atau tekanan. Penelitian ini menunjukkan perlunya adanya aturan yang lebih jelas untuk memastikan keberhasilan dan akuntabilitas penerapan diskresi dalam penyelesaian kasus penganiayaan ringan di kepolisian.
References
Momo Kelana. Memahami Undang Undang Kepolisian Latar Belakang dan Komentar Pasal demi Pasal, PTIK Press, Jakarta, , 2002.
Awaloedin Djamin MPA, Kedudukan Kepolisian Negara RI dalam Sistem Ketatanegaraan: Dulu, Kini dan Esok, Jakarta, PTIK Press, 2007.
Adrianus Meliala, Kewenang Melakukan Tindakan Diskresi Di Kepolisian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1998.
__________, Problema Reformasi Polri, Trio Repro, Jakarta, 2002.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, 1996.
Bambang Poernomo, Azas-Azas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia: Yogyakarta.
Chryshmanda, Kewenangan Kepolisian Dalam Melakukan Diskresi, Bandung, Mandar Maju, 2003.
Deddy S. Bratakusuma, Deputi Tatalaksana Kementerian PANRB Republik Indonesia.
Dirdjosisworo Soedjono, Bandung: HukumHukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, 1990.
Jhon M. Echols dan Hassan Shadily. Kamus Inggris Indonesia.Gramedia pustaka utama Jakarta,2005.
Joseph J. Sullivian dan Hadi Podo. Kamus Ungkapan Inggris – Indonesia. Gramedia putaka utama. Jakarta .2008.
Kamus Hukum Yang Disusun oleh Penerbit Citra Umbara. Bandung.2011.
Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nusa Media, Bandung, 2011.
Jimly Asshiddiqie, Implikasi Perubahan UUD 1945 Terhadap Pembangunan Hukum Nasional, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2005.
Jur. Andi Hamzah, Sinar Grafika, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Cet. Pertama, 2005.
Leden Marfaung Kejahatan Terhadap Tubuh Manusia, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Moh. Hatta, Menyonsong Penegakan Hukum Responsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (dalam Konsepsi dan Implementasi Kapita Selekta), Yogyakarta: Galang Press, 2008).
M. Sudrajat Bassar, Tindak – Tindak Pidana Tertentu Di Dalam KUHP, Remaja Karya: Bandung, 2006.
Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana Indonesia , Jakarta, Sinar Grafika, 2001.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja Hukum Pidana, Jakarta:Sinar Grafika, 2000.
Mulyana W.Kusuma, Pengantar Kriminologi, Bandung, Mandar Madu,: 2000.
Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, 1995.
Ruslan Saleh, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Pustaka Agung, 2002.
Ratna Nurul Afian, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Sinar Grafika, 1990.
R. Abdussalam, Kewenangan Kepolisian Dalam Melakukan Diskresi Dalam Perkara Pidana Penganiayaan Ringan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.
---------------Reformasi Berkelanjutan: Institusi Kepolisian Republik Indonesia, Bidang Sumber Daya Manusia, Kemitraan LMUI dan Kepolisian Negara RI, Jakarta,
---------------Reformasi Berkelanjutan: Institusi Kepolisian Republik Indonesia Bidang Sumberdaya Manusia Kemitraan dan Polri, Jakarta, 2006.
---------------Financial Management Reform, Partnership and Research Report LPEFEUI.
Soenarto Soerodibroto, Tindak Pidana Terhadap Tubuh Manusia, Jakarta, Kencana Baru, 1997. 96.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2006.
Sidik Sunaryo, Sistem Peradilan Pidana, Penerbit Universitas Muhammadyah Malang, 2004.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1983.
Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta, 2004.
Saleh Roeslan, Perbuatan dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar, Jakarta: Liberty : 1989.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, 1984.
_________Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada Jakarta, 1985.
____________Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 1983.
Sunggono Bambang, S.H. M.S., Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Jakarta, 1996.
Sabuan Ansorie., Hukum Acara Pidana, Angkasa Bandung , 1990.
Satochid Karta Negara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah dan Pendapat –Pendapat Para Ahli Hukum Terkemuka, Balai Lektur Mahasiswa.
Taufik Mohammad Makarao, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, 2002.
Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981.
Wiryono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Pidana Di Indonesia, Eresco Bandung, 1990.
Undang Undang
Undang Undang Dasar Tahun 1945.
Garis Besar Haluan Negara Tahun 1988- 1993
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Bandung , citra umbara.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Website
http://majlispadangpasir.blogspot.com/2007/10/dialog-rosulullah-saw dengan muadz-bin.html diunduh tanggal 22/07/2013.
httpjayusmanfalak.blogspot.com200906diskresi-hukum-kaitannya-dengan hukum.html.22/07/2013.
Downloads
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





