KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Subjek, Tindak Pidana, Sanksi dan Perlindungan terhadap Korban
Keywords:
kekerasan, rumah tangga, perempuan, anak, hukum, undang-undang, pidanaSynopsis
Kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) adalah berbagai perilaku yang menyebabkan terjadinya penderitaan fisik maupun psikologis terhadap semua orang dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan terhadap perempuan terjadi hampir di setiap negara, terutama di wilayah negara yang dilanda konflik dengan jumlah korban pihak perempuan dan anak-anak.
Buku ini akan membahas seputar tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga beserta ketentuan hukum yang menjerat, termasuk di dalamnya subjek, sanksi, hingga perlindungan terhadap korban. Dengan adanya buku ini diharapkan dapat membuat masyarakat sadar akan betapa kuat dan pentingnya hukum di Indonesia khususnya tentang KDRT, agar masyarakat lebih berhati2 dalam bertindak.
References
Al-Qur’an Surat Al Baqarah Ayat 2
Alkitab Deuternomion: Kitab Ulangan XIX, 15 Perihal Saksi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, http://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekesaran Dalam Rumah Tangga. https://www.kejari-jaksel.go.id/files/document/1252128038.pdf
Abdullah Muzakkar, Media Massa Dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Jurnal Puanri Pekanbaru, Volume 1 Nomor 2 Desember 2006
Abdul Rahmad, Gender Dalam Hukum Adat, Jurnal Normative, Volume 1, Nomor 10, Juni 2009
Abdullah Wasian, Akibat Hukum Pernikahan Siri (Tidak Dicatatkan) Terhadap Kedudukan Istri, Anak, Dan Harta Kekayaannya Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan, Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang, 2010
Achie Sudiarti Luhulima, Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Bandung: PT.Alumni, 2000
A. Masyhur Effendi, Tempat Hak-hak Asasi Manusia dalam Hukum Internasional dan Nasional, Bandung: Alumni, 1980
Bambang Ali Kusumo, Perkawinan Sirri Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif, Jurnal Wacana Hukum Volume 10 Nomor 1 Tahun 2011, h.14. DOI: https://doi.org/10.33061/wh.v10i1.266
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana, 2017
Barzah Latupono, Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Dikaitkan Dengan Good Governance, Jurnal Sasi Universitas Pattimura Ambon, Volume 24 Nomor 2 Tahun 2009, h.150. DOI. https://10.47268/sasiv24i2.129
Berita Resmi Statistik Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, Prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia, Jakarta: Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, 2017
Eddyono, Sri Wiyanti et al. Urgensi Mempercepat Optimalisasi dan Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penerbit: UN Women, 2018
Eddy O.S. Hiariej, Teori Dan Hukum Pembuktian, Jakarta: Penerbit Airlangga, 2012
________________, (Ed), Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006
Hariman Satria, Hukum Pidana Khusus, Bandung: Rajawali Press, 2022
Harkristuti Harkrisnowo, Menyimak RUU Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal Legislasi Indonesia Volume 1 Nomor 1 Tahun 2004, h.25-26. https://doi.org/10.54629/jli.v1i1.267
______________________, Domestic Violence (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Dalam Perspektif Kriminologi dan Yuridis, Indonesian Journal of International Law Volume 1 Nomor 4 Tahun 2021, h.710. https://doi.org/10.17304/ijil.vol1.4.563
Ismail Fahmi Arrauf, Menimbang Peran Agama Dalam Masyarakat Modern dan Industri, Jurnal Industri dan Perkotaan, Volume 14 Nomor 26, Agustus 2010
Komnas Perempuan Republik Indonesia, Catatan Tahunan 2020 Komnas Perempuan: Lembar Fakta dan Point Kunci (5 Maret 2021): Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19, Jakarta: Komnas Perempuan Republik Indonesia, 5 Maret 2021. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021
Komisi Nasional Perempuan Republik Indonesia, Catahu 2021: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020, Jakarta: Komnas Perempuan, 2021, h.37. https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/1466.1614933645.pdf
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. https://kbbi.web.id/rumah%20tangga
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. https://kbbi.web.id/keluarga
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Lilik Mulyadi, Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Kencana, 2020
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008
Moerti Hadiati Soeroso, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Victimologis, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Nurfaqih Irfani, Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum, Jurnal Legislasi IndonesiaVolume 17 Nomor 3 Tahun 2020, h. 313. https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711
Nyoman Serikat Putra Jaya, Hukum Pidana Khusus, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2016
Rambalangi, Sarah Sambiran and Venje Kasenda, Eksistensi Lembaga Adat Dalam Pembangunan Kecamatan Tawalian Kabupaten Mamasa (Suatu Studi Di Kecamatan Tawalian Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat), Jurnal Eksekutif Volumen 1 Nomor 1 Tahun 2018. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/20207/19814
Richard Sianturi, Nur Rochaeti, Budhi Wisaksono, Studi Kriminologis Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polrestabes Semarang, Diponegoro Law Journal, Volume 6 Nomot 1 Tahun 2017. https://doi.org/10.14710/dlj.2017.15672
Rynaldo, Eko Soponyono, Bambang Dwi Baskoro, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Diponegori Law Review, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2016, h.3. DOI: https://doi.org/10.14710/dlj.2016.11051
Siti Musdah Mulia, Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan, Bandung: Mizan, 2005
Sri Wiyanti Eddyono, Hak Asasi Perempuan Dan Konvensi Cedaw, Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2007
Sudarto, Hukum Pidana 1 Revisi, Bojonegoro: Yayasan Sudarto, 2018
Topo Santoso, Kriminologi, Surabaya: Raja Grafindo Persada, 2002
Yesmil Anwar, Saat Menuai Kejahatan: Sebuah Pendekatan Sosiokultural Kriminologi Hukum, UNPAD Press, 2004
Zainal Arifin Mochtar, Eddy O.S. Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Jakarta: Red and White Publishing, 2021
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





