Pelaku Kejahatan Lingkungan: Jenis, Motivasi dan Penyelesaian
Keywords:
kejahatan, kriminal, lingkungan, pelaku, motivasi, penyelesaianSynopsis
Kejahatan lingkungan telah menjadi ancaman yang semakin nyata terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan manusia. Fenomena ini melibatkan berbagai tindakan yang secara langsung atau tidak langsung merusak atau mengancam integritas lingkungan alam. Tindakan-tindakan ini termasuk, namun tidak terbatas pada, pencemaran udara dan air, deforestasi, perusakan habitat, perdagangan satwa liar, serta eksploitasi sumber daya alam secara tidak berkelanjutan.
Buku ini akan membahas mengenai pentingnya keberlanjutan lingkungan untuk memahami siapa saja pelaku kejahatan lingkungan dan metode yang mereka gunakan dalam menjalankan aksi-aksi merugikan tersebut. Dan pada akhirnya akan membantu memberikan solusi atau penyelesaian atas masalah-masalah tersebut.
References
Anafiah, V. A. (2022). Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dari Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). AML/CFT Journal: The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism, 1(1), 15-32.
Andesgur, I. (2019). Analisa kebijakan hukum lingkungan dalam Pengelolaan Pestisida. Bestuur, 7(2), 93-105.
Anjarsari, S. R., & Rochmani, R. (2020). Upaya Pencegahan Dan Solusi Terhadap Timbulnya Pencemaran Lingkungan Hidup Dari Buangan Limbah Industri. Dinamika Hukum, 21(1), 43-51.
Arif, A. (2015). Pengaruh bahan kimia terhadap penggunaan pestisida lingkungan. Jurnal Farmasi UIN Alauddin Makassar, 3(4), 134-143.
Ayu, K. P. (2022). Kebijakan Perubahan Lahan dalam Pembangunan Food Estate di Kalimantan Tengah. Journal Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan, 11(1), 24-36.
Della Ertiana, E. (2022). Dampak Pencemaran Udara Terhadap Kesehatan Masyarakat: Literatur Review. Jurnal Ilmiah Permas: Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 12(2), 287-296.
Duffy, R. (2016). The illegal wildlife trade in global perspective. In Handbook of transnational environmental crime (pp. 109-128). Edward Elgar Publishing.
Fakih, A. F., & Sa’id, M. (2021, June). Perilaku Membuang Sampah di Sungai dan Problem Lingkungan: Pandangan Model Aktivasi Norma. Dalam Seminar Nasional Psikologi Dan Ilmu Humaniora (SENAPIH) (Vol. 1, No. 1, pp. 110-116).
Fauzanto, A. (2021). Problematika Oligarki, Korupsi, dan Relasi Kuasa dalam Batu Bara dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 5(1), 95-103.
Hamid, M. A. (2016). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dalam Menanggulangi Kerugian Negara. Legal Pluralism, 6.
Hanif, F. (2015). Upaya perlindungan satwa liar indonesia melalui instrumen hukum dan perundang-undangan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 29-48.
Hendra, Y. (2016). Perbandingan sistem pengelolaan sampah di Indonesia dan Korea Selatan: kajian 5 aspek pengelolaan sampah. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 7(1), 77-91.
Humaida, N. (2022). An overview of key concepts in environmental knowledge: From ecology to sustainable development. OMNICODE Journal (Omnicompetence Community Developement Journal), 1(2), 90-96.
Iswardhana, M. R. (2023). Analisis Tata Kelola Maritim Indonesia: Implementasi Visi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 13(2), 125-139.
Jainuddin, N. (2023). Dampak Deforestasi Terhadap Keanekaragaman Hayati Dan Ekosistem. Humanitis: Jurnal Homaniora, Sosial dan Bisnis, 1(2), 131-140.
Johar, O. A. (2021). Realitas Permasalahan Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 15(1), 54-65.
Kurniawansyah, E., Fauzan, A., & Mustari, M. (2022). Dampak Sosial dan Lingkungan Terhadap Pencemaran Limbah Pabrik. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 10(1), 14-20.
Lynch, M. J. (2020). Green criminology and environmental crime: Criminology that matters in the age of global ecological collapse. Journal of White Collar and Corporate Crime, 1(1), 50-61.
Nasution, A. I. (2020). Peran Kearifan Lokal Masyarakat Membuka Lahan dengan Cara Membakar sebagai Upaya Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 1-14.
Nurlaily, N. Y., & Supriyo, A. (2022). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup. Media of Law and Sharia, 3(3), 255-269.
Pattiwael, J. J. P. (2021). Kerugian Ekologis Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechtens, 10(1), 27-42.
Ramadhani, R., & Djuyandi, Y. (2022). Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Resiko Kerusakan Lingkungan Sebagai Dampak Pemindahan Ibu Kota Negara. Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional, 1(3), 144-152.
Rosyidah, M. (2018). Polusi udara dan kesehatan pernafasan. Integrasi: Jurnal Ilmiah Teknik Industri, 1(2), 1-5.
Samidjo, J., & Suharso, Y. (2017). Memahami pemanasan global dan perubahan iklim. Online Journal of Ivet University, 24(2), 36-46.
Setiadi, A. (2015). Studi pengelolaan sampah berbasis komunitas pada kawasan permukiman perkotaan di Yogyakarta. Jurnal wilayah dan lingkungan, 3(1), 27-38.
Shinta, A., Gaho, B., Al Araafi, N. H., & Susilo, Y. (2019, December). Ketidakpedulian Masyarakat Pada Sarana Sampah Publik. Dalam Prosiding Seminar Nasional Lppm Ump (Vol. 1), pp. 399-404.
Sinilele, A. (2018). Penegakan Hukum Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 7(2), 265-278.
Situmeang, S. M. T. (2019). Hukum Lingkungan Effektivitas Sanksi Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan. Res Nullius Law Journal, 1(2), 139-148.
Usmita, F. (2019). Penghukuman Bagi Korporasi Perusak Lingkungan. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3(2), 211-233.
van Uhm, D. P., & Nijman, R. C. (2022). The convergence of environmental crime with other serious crimes: Subtypes within the environmental crime continuum. European Journal of Criminology, 19(4), 542-561.
Wahyudi, J. (2019). Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari pembakaran terbuka sampah rumah tangga menggunakan model IPCC. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan Dan IPTEK, 15(1), 65-76.
Wibisana, A. G. (2016). Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan Di Indonesia?. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2), 149-195.
Widayati, L. S. (2015). Ultimum Remedium dalam Bidang Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 1-24.
Yusyanti, D. (2019). Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan Oleh Korporasi Untuk Membuka Usaha Perkebunan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 455-478.
Zakariya, R. Strengthening the Eradication of Illegal Trading Wildlife in Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(11), 1039-1058.
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





