Dinamika Hukum dalam Problematika Kebangsaan

Authors

Ribut Baidi
Nurdin Nurdin

Keywords:

dinamika, hukum, problematika, kebangsaan, perkembangan

Synopsis

Indonesia sebagai salah satu negara di dunia memiliki dinamika perkembangan hukum yang cukup menarik untuk dipelajari. Sejak zaman kolonial hingga saat ini, Indonesia telah mengalami banyak perubahan dalam hal hukum dan sistem peradilannya. Perubahan tersebut mencerminkan bagaimana Indonesia sebagai sebuah negara yang mengalami perkembangan dan perubahan sosial, politik, dan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dinamika perkembangan hukum di Indonesia sebagai bagian dari budaya hukum global.

Buku ini akan membahas tentang perkembangan hukum yang diselaraskan dengan kehidupan masyarakat dalam lingkup sosial dari waktu ke waktu, yang tentunya mengalami perubahan sebagai sebuah keniscayaan dan merupakan konsekuensi dari perkembangan jaman. Tentu, perubahan dan perkembangan tersebut akan menuntut terhadap perubahan dan perkembangan hukum, baik dalam aspek konseptual maupun dalam tataran praksis-operasional (empiris).

References

 Buku:

Abidin, A.Z., & Hamzah, Andi. Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Yarsif Watampone, 2010.

Akib, Muhammad. Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional (Edisi Revisi). Depok: RajaGrafindo Persada, 2018.

Alkostar, Artidjo. Korupsi Politik di Negara Modern. Yogyakarta: FH UII Press, 2015.

Ali, Mahrus. Hukum Pidana Lingkungan. Depok: RajaGrafindo Persada, 2020.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana:Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana, 2017.

Atmasasmita, Romli. Moral Pancasila, Hukum, dan Kekuasan. Bandung: Refika Aditama, 2020.

Asshiddiqie, Jimly & Safa’at, M. Ali. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2018.

_________. Pancasila Identitas Konstitusi Berbangsa dan Bernegara. Depok: RajaGrafindo Persada, 2020.

_________. green constitution (Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Depok: RajaGrafindo Persada, 2016.

Ali, M. Hatta. Peradilan Sederhana, Cepat & Biaya Ringan (Menuju Keadilan Restoratif). Bandung: Alumni, 2012.

Ali, Mahrus & Yuherawan, Deni Setya Bagus. Delik-delik Korupsi. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2021.

Angkasa. Viktimologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.

A. Mangesti, Yovita & L. Tanya, Bernard. Moralitas Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.

Ahmad Zein, Yahya, dkk. Legislative Drafting (Perancangan Perundang-undangan). Yogyakarta: Thafa Media, 2016.

Badan Narkotika Nasional. Narkoba dan Permasalahannya. Jakarta: Deputi Bidang Pencegahan, 2017.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI. Pengkajian Hukum tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak-anak. Jakarta Timur: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2013.

_________. Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Bantuan Hukum. Jakarta Timur: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2020.

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi). Depok: RajaGrafindo Persada, 2019.

Dimyati, Khudzaifah, dkk. Etos Hukum dan Moral. Yogyakarta: Genta Publishing, 2018.

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Djamali, R. Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia (Edisi Revisi). Depok: RajaGrafindo Persada, 2018.

Erwin, Muhamad. Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (dalam Dimensi Ide dan Aplikasi). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Eddyono, Supriyadi Widodo, dkk., Meninjau Kebijakan Kriminalisasi dalam R KUHP 2015. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2015.

Hamzah, Andi. Penegakan Hukum Lingkungan (Environmental Law Enforcement). Bandung: Alumni, 2016.

Hayman, Gavin, & Brack, Duncan. International Environmental Crime: The Nature and Control of Environmental Black Markets, RIIA Workshop Report: International Environmental Crime. London: Royal Institute of International Affairs, 2002.

Kansil, C.S.T. & S.T. Kansil, Christine. Hukum Tata Negara Republik Indonesia: Pengertian Hukum Tata Negara dan Perkembangan Pemerintah Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 Hingga Kini (Edisi Revisi 2008). Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Karim, Ius Constituendum: Pengaturan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2019.

Latif, Yudi. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum (edisi revisi). Jakarta: Prenada Media Group, 2018.

M. Friedman, Lawrence. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System A Social Science Perspective). Bandung: Nusa Media, 2009.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Edisi Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2018.

Mispansyah & Ilyas, Amir. Tindak Pidana Korupsi dalam Doktrin dan Yurisprudensi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Mulyadi, Mahmud. Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana. Medan: USU Press, 2009.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.

Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2021.

Napitupulu, Erasmus A.T., dkk. Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia. Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2019.

O.S. Hiariej, Eddy. Asas Legalitas & Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga, 2009.

Pradjonggo, Tjandra Sridjaja. Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi. Surabaya: Indonesia Lawyer Club, 2010.

Prodjohamidjojo, Martiman. Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999). Bandung: Mandar Maju, 2001.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

Reksodiputro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana. Depok: RajaGrafindo Persada, 2020.

Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2008.

Rawls, John. A Theory of Justice (Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara). Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.

Rosadi, Otong . Quo Vadis Hukum Ekologi & Keadilan Sosial Dalam Perenungan Pemikiran (Filsafat) Hukum. Yogyakarta: Thafa Media, 2012.

Rukmini, Mien. Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Alumni, 2017.

Sholehuddin. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana (Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Syahrin, Alvi. Beberapa Masalah Hukum. Medan: Sofmedia, 2009.

___________. dkk. Ilmu Hukum Indonesia (Suatu Pengantar). Depok: RajaGrafindo Persada, 2019.

___________. dkk. Asas-asas dan Ketentuan Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya Undang-undang Cipta Kerja. Medan: Merdeka Kreasi Group, 2022.

___________. dkk. Pembaharuan Hukum [Pidana] Nasional Berlandaskan Pancasila. Medan: Merdeka Kreasi Group, 2023.

___________. dkk. Dasar-dasar Hukum Pidana: Suatu Pengantar (Buku Kesatu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Medan: Merdeka Kreasi Group, 2023.

Santoso, Topo, Hukum Pidana (Suatu Pengantar). Depok: RajaGrafindo Persada, 2020.

___________. Polisi dan Jaksa: Keterpaduan atau Pergulatan?. Depok: Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia (Center for Indonesian Criminal Justice Studies), 2000.

___________. Seksualitas dan Hukum Pidana. Jakarta: IND-HILL-CO,1997.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: RajaGrafindo Persada, 2015.

___________& Abdullah, Mustafa. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers, 1980.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Warjiyati, Sri. Memahami Dasar Ilmu Hukum (Konsep Dasar Ilmu Hukum). Jakarta: Prenada Media Group, 2018.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Pergeseran Paradigma dalam Kajian-kajian Sosial dan Hukum. Malang: Setara Press, 2013.

Winarta, Frans Hendra. Probono Publico (Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009.

 Artikel Jurnal:

Amanda, Maudy Pritha, dkk. “Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse), Jurnal Penelitian dan PPM, Vol. 4, No. 2. Juli 2017. https://jurnal.unpad.ac.id/prosiding/article/view/14392/6946. Akses 25 September 2023.

Candra, Septa. “Restorative Justice: Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia”, RechtsVinding, Vol. 2, No. 2., Agustus 2013. https://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/ARTIKEL%208%20Vol%202%20No%202.pdf. Akses 25 September 2023.

Dedihasriadi, La Ode & Nurcahyo, Edi. “Pancasila Sebagai Volkgeist: Pedoman Penegak Hukum dalam Mewujudkan Integritas Diri dan Keadilan”, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 9, No. 1., Mei 2020. https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/53744/34923. Akses 25 September 2023.

Eleanora, Fransiska Novita. “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis)”, Jurnal Hukum, Vol. XXV, No. 1. April 2011. https://media.neliti.com/media/publications/12297-ID-bahaya-penyalahgunaan-narkoba-serta-usaha-pencegahan-dan-penanggulangannya-suatu.pdf. Akses 26 September 2023.

Nuraeni, Yeni & Sihombing, L. Alfis. “Kebijakan Hukum Pidana terhadap Restorative Justice dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Positum, Vol. 4, No. 1., Juni 2019. https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/3009. Akses 26 September 2023.

Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi (P4M), Kajian Kritis Implementasi Restorative Justice di Indonesia, 31 Juli 2021. https://unpar.ac.id/events/webinar-kajian-kritis-terhadap-implementasi-restorative-justice-di-indonesia/. Akses 27 September 2023.

Puji Mulyono, Galih & Arief, Barda Nawawi. “Upaya Mengurangi Kepadatan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia”, Jurnal Law Reform, Vol.12, No. 1, 2016. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/15838. Akses tanggal 27 September 2023.

Raja Gukguk, Roni Gunawan & Putra Jaya, Nyoman Serikat. “Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 3., 2019. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/6167/3116. Akses 25 Agustus 2023. Akses 27 September 2023.

Sosiawan, Ulang Mangun. “Perspektif Restorative Justice sebagai Wujud Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum”, De Jure, Vol. 16, No. 4., Desember 2016. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/rt/printerFriendly/197/0. Akses 1 Oktober 2023.

Sanyoto. “Penegakan Hukum di Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 8, No. 3., September 2008. https://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/download/74/226. Akses 1 Oktober 2023.

Sucana Aryana, I Wayan Putu. “Efektivitas Pidana Penjara Dalam Membina Narapidana”, DIH Jurnal Ilmu Hukum Vol. 11, No. 21, Februari 2015. https://scholar.google.co.id/citations?user=ueWzrNsAAAAJ&hl=en. Akses 27 September 2023.

Yuherawan, Deni Setya Bagus & Ratna Juita, Subaidah. “Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Lingkungan Hidup Melalui Konsep Sustainable Development”, Prosiding Seminar Nasional Hukum & Teknologi, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan “Veteran” Jawa Timur, No. 1, Vol. 1, Desember 2020. http://prohutek.upnjatim.ac.id. Akses 1 Oktober 2023.

 Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

 Website/Situs Internet:

https://putusan3.mahkamahagung.go.id

https://pji.kejaksaan.go.id

https://badiklat.kejaksaan.go.id

https://babel.polri.go.id

https://tribratanews.babel.polri.go.id

https://pusiknas.polri.go.id

https://puslitdatin.bnn.go.id

http://www.lemhannas.go.id

https://bphn.go.id

https://hukum.ub.ac.id

https://nasional.tempo.co

https://nasional.kompas.com

https://megapolitan.kompas.com

https://news.republika.co.id

https://www.hukumonline.com

https://databoks.katadata.co.id

https://www.mongabay.co.id

Published

October 31, 2023

How to cite