Restorative Justice dalam Hukum Acara Pidana
Keywords:
restorative, justice, hukum, acara pidana, IndonesiaSynopsis
Buku ini menyajikan konsep restorative justice dalam hukum acara pidana. Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya. Mekanisme dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi prosses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Konsep ini sebagai bentuk penerobosan terhadap asas legalitas serta mengedepankan keadilan dan kemanfaatan hukum.
Berharap buku ini mewakili pemerintah dalam ikut serta memberikan pemahaman yang komfrehensif kepada masyarakat bahwa pemidanaan bukan satu-satunya solusi dalam penyelesaian perkara pidana, serta memberi tambahan pengetahuan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) agar seragam dalam penerapan restorative justice.
References
Buku
Abintoro Prakoso, Kriminologi Dan Hukum Pidana Pengertian Aliran, Teori Perkembangannya, Yogyakarta, Laksbang Pressindo, 2017
Andi Hamzah, “Hukum Pidana Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta, 2019
Andi Muhammad Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta, PT Balebat Dediksi Prima, 2017
Andi Sofyan, Hj. Nur Azisa, Hukum Pidana, Makassar, Pustaka Pena Press, 2016
Bambang Waluyo, Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2016
_______________, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta, Sinar Grafika, 2011
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1976
E Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1999
Fitri Wahyuni, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Tangerang Selatan, PT. Nusantara Persada Utama, 2017.
H. Ahmad Syaufi, Konstruksi Model Penyelesaian Perkara Pidana Yang Berorientasi Pada Keadilan Restoratif, DI Yogyakarta, Samudra Biru, 2020
H.A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2018
Harun M. Husein, Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 1991
Hj. Gusti Muzainah, Asas Kemenfaatan Tentang Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar, Yogyakarta, Pustaka Akademika, 2016
I Made Wahyu Chandra Satriana, Ni Made Liana Dewi, Sistem Peradilan Pidana Anak Perspektif Restorative Justice, Bali, Udayana University Press, 2021
Kurniawan Tri Wibowo, Erri Gunrahti Yuni U, Restorative Justice Dalam Peradilan Pidana Di Indonesia, Sulawesi Selatan, CV. Pena Indis, 2021
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, 2015
Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi, Bandung, PT. Refika Aditama, 2012
Masruchin Ruba’i, Hukum Pidana, Malang, Media Nusa Creative, 2015
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politeia, 2013
Jurnal
Bambang Sukoco, Pendekatan Restorative Justice Sebagai Upaya Penyelesaian Cybecrime Dengan Pelaku Anak (Studi Kasus Penyelesaian Tindak Pidana Anak Usia Sekolah), Jurnal Law And Justice, Vol. 1 Nomor 1, Oktober 2016
Bambang Suyekti Setyawan, Kebijakan Restorative Justice Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Medis Di Indonesia, Jurnal Aktualita, Vol. 2 Nomor 2, Desember 2019
Bambang Waluyo, Relevansi Doktrin Restorative Justice Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Jurnal Hasanuddin Law Review, Vol. 1 Nomor 2, Agustus 2015
Hanafi Arief, Nigrum Ambarsari, Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal AL’ADLI, Vol. X Nomor 2, Juli 2018
Hariman Satria, Restorative Justice: Pradigma Baru Peradilan Pidana, Jurnal Media Hukum, Vol. 25 Nomor 1, Juni 2018
Herlyanty Yuliana Anggraeny Bawole, Implementasi Pendekatan Restoratif Dalam Penanggulangan Kejahatan Korporasi Menurut Sistem Hukum Pidana Di Indonesia, Jurnal Lex Crimen, Vol. 3 Nomor 3, Mei-Jul 2014
Henny Saida Flora, Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal Law Pro Justitia, Vol. 2 Nomor 2, Juni 2017
_______________, Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal UBELAJ, Vol. 3 Nomor 2, Oktober 2018
Kristian, Chiristine Tanuwijaya, Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 1 Nomor 2, Juli – Desember 2015
Lidya Rahmadani Hasibuan, M. Hamdan, Marlina, Utary Maharani Barus, Restorative Justice Sebagai Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Usu Law Journal, Vol. 3 Nomor 3, November 2015
Lidya Suryani Widayati, Ultimum Remedium Dalam Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 22 Nomor 1, 22 Juni 2015
Made Satria Wibawa Nugraha, Suatra Putrawan, Pemberian Sanksi Pidana Sebagai Ultimum Remedium Dalam Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 Nomor 2, Maret 2018
Prayogo Kurnia, Resti Dian Luthviati, Restika Prahanela, Penegakan Hokum Melalui Restorative Justice Yang Ideal Sebagai Upaya Perlindungan Saksi Dan Korban, Jurnal GEMA, Vol. 27 Nomor 49, Agustus 2014 – Januari 2015
Septa Chandra, Politik Hukum Pengadopsian Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 2, April-Juni 2014
Titis Anindyajati et.al, Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Jurnal Konstitusi, Vol. 12 Nomor 4, Desember 2015
Varia Kurniawati, Penyelesaian Perkara Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Melalui Pendekatan Keadilan Restorative Justice, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 4 Nomor 2, Desember 2019
Yusi Amdani, Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam Dan Adat Aceh, Jurnal AL-‘ADALAH, Vol. XIII, Nomor. 1, Juni 2016
Yakub Frans Sihombing, Madiasa Ablisar, M.Ekaputra, Mahmud Mulyadi, Penanganan Perkara Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Berdasarkan Putusan No. 05/Pid/Sus –Anak/2016/Pn.Gst, Jurnal Ilmiah Penelitian LAW JURNAL, Vol. 2 Nomor 1, Juli 2021
Artikel
Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, Implementasi Restorative Justice: Kendala dan Solusi, Makalah pada seminar Implementasi Restorative Justice Di Indonesia: Kendala dan Solusi, diselenggarakan oleh Universitas Mataram, di Zoom dan Youtube Fakultas Hukum UNRAM, Mataram 5 Februari 2022
H. Prim Haryadi, “Implementasi Restorative Justice: Kendala dan Solusi”, Makalah pada Seminar Implementasi Restorative Justice Di Indonesia: Kendala dan Solusi, Diselenggarakan oleh Universitas Mataram, di Zoom dan Youtube Faakultas Hukum UNRAM, Mataram 5 Februari 2022
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Aturan lain-lain
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Di Lingkungan Peradilan Umum.
Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 131/KMS/SKB/X/2012, Nomor M-HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor 13/39/X/2012 Tanggal 17 Oktober 2012 Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Surat Edaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Website
www.kejari-bone.go.id/artikel/detail/1/analisa-konsep-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-pertambangan.html, Diakases 18 Januari 2022
https://www.hukumonline.com/klinik/a/penjelasa-asas-lex-superior-derogat-legi-inferiori-dan-bedanya-dengan-lex-specialis-i-lt51375eaee3c7d, Diakses 12 Maret 2022
https://www.ui.ac.id/ultimum-remedium-antara-prinsip-moral-dan-prinsip-hukum/ Diakses Pada Tanggal 13 Mei 2022
https://www.suaramerdeka.com/bola/pr-04162329/revisi-ruu-kuhp-harus-kedepankan-prinsip-restorative-justice, Diakses 12 Maret 2022
Published
Categories
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.