Partisipasi Masyarakat Dalam Mewujudkan Negara Hukum Kesejahteraan (Welfare State) Indonesia

Authors

Bambang Santoso; Abdul Jamil Sarifuddin; Ahmad Rayhan; Al Fath; Arman Jauhari; Sherly Joice Mangayow; Eki Furqon; M. Rizki Yudha Prawira; Putri Ni’matul Maula; Al Fath Putra Syafaat

Keywords:

masyarakat, partisipasi, negara hukum, kesejahteraan, Indonesia

Synopsis

Berpijak dari nilai dan ide mendasar UUD 1945 yang memuat esensi tujuan Indonesia sebagai welfare state, yaitu mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsep negara kesejahteraan (welfare state) adalah gagasan bahwa negara bertanggung jawab atas warga negaranya, yaitu dengan jalan sejahterakan rakyatnya melalui pelayanan, bantuan, perlindungan dan pencegahan masalah-masalah sosial.

Adapun tujuan dari dibuatnya buku ini yaitu dalam rangka mengkaji lebih substansial mengenai urgensinya hukum untuk mengatasi problematika perkembangan negara hukum kesejahteraan (Welfare State) yang berbasis pada partisipasi masyarakat untuk memformulasikan suatu kajian akademik menjadi sebuah rekomendasi untuk menciptakan kebijakan bagi pemerintah.

References

Buku

Arsyad, I. (2015). Buku 9; Membangun Jaringan Sosial dan Kemitraan. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

Daft, R.L. (2007). Understanding the Theory and Design of Organizations. Mason: Thomson

Sukriono, D. (2010). Pembaharuan Hukum Pemerintahan Desa Politik Hukum Pemerintahan Desa Di Indonesia, Ctk. Pertama, Malang: Setara Press.

Hon, T. K. (2004). Cultural identity and Local Self-Government, a Study of Liu Yizheng’s History of Chinese Culture. Modern China , 30(4), 506-542.

Ihsan, M. M. (2015). Buku 8; Ketahanan Masyarakat Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia

McShane, S. & Travaglione, T. (2007). Organizational Behaviour on the Pacific Rim, Edisi ke-2, North Ryde: McGraw-Hill Australia.

Huda, N. (2005) Otonomi Derah Filosofi sejarah Perkembangannya Dan Problematika, Ctk. Pertama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Solekhan, Moch. (2014). Penyelenggaraan Pemerintah Desa berbasis partisipasi masyarakat. Malang: Malang Setara Press.

Jurnal

Ardilah, T., Makmur, M., & Hanafi, I. (nd). Upaya Kepala Desa untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa (Studi di Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang). Jurnal Administrasi Publik, 2 (1), 71-77.

Babinova, O. (2011). Local Self-Government in Ukraine : Strategic Priorities and Problems of Realization. Journal of Public Administration and Policy Research , 3 (4), 98-105.

Brezovšek, M. (2014). Local Self-Government in Slovenia : Theoritical and Historical Aspect. Ljubljana: Faculty of Social Sciences, University of Ljubljana.

Damayanti, E., Soeaidy, M.S., & Ribawanto, H. (2014). Strategi Capacity Building Pemerintah Desa dalam Pengembangan Potensi Kampoeng Ekowisata Berbasis Masyarakat Lokal (Studi di Kampoeng Ekowisata, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang). Jurnal Administrasi Publik, 2(3), 464–470.

LAN, P. I. (2006). Model Kelembagaan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Sosial Ekonomi Wilayah Perbatasan. PKP2A III LAN.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Sumber Internet

Wijaya, A. (2016). Tujuh Kampung Terpilih Sebagai Desa Unggulan 2016. Tempo.co online. https://nasional.tempo.co/read/news/2016/11/15/078820314/tujuh-kampung-terpilih-sebagai-desaunggulan-2016. Diakses pada 20 Januari 2022.

Wijaya, A. (2016). Desa Unggulan, Jabiren Si Penjaga Gambut. Tempo.co online. https://nasional.tempo.co/read/news/2016/11/15/078820328/desa-unggulan-2016-jabiren-si-penjaga-gambut. Diakses pada 22 Januari 2022.

KPK Temukan 14 Potensi Persoalan Pengelolaan Dana Desa’. (2015). Kpk.go.id. http://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/2731-kpktemukan-14-potensi-persoalan-pengelolaan-dana-desa. Diakses pada 21 Desember 2022

Published

August 28, 2023