Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Kepentingan Investasi
Keywords:
pemanfaatan, perlindungan, tanah ulayat, investasiSynopsis
Hal mana seperti yang pernah kami lakukan penelitian pada tahun 2015 tentang Penegakan Hukum Konflik-Konflik Agraria Yang Terkait Dengan Hak-Hak Masyarakat Adat. Wilayah adat itu beragam karakteristiknya di seantero kepulauan Indonesia: Mulai dari yang menempati wilayah pedesaan, pedalaman, hingga pesisir; baik di dataran rendah maupun dataran tinggi; dalam lanskap hutan belantara hingga padang rumput savana. Keragaman wilayah itu juga mempengaruhi cara hidup mereka berproduksi memenuhi kebutuhan makanan, mulai dari berburu dan mengumpul hasil hutan, bertani-berladang, hingga bertani menetap dengan mengerjakan sawah.
Dalam buku penelitian ini akan tergambarkan apakah Tanah Ulayat masih tetap bertahan seperti yang dikehendaki masyarakat atau sudah mulai berkurang atau bahkan sudah sama sekali hilang di tengah-tengah masyarakat adat karena pengaruh perkembangan zaman. Semoga buku ini bermanfaat dan berguna dalam rangka memberikan informasi bagi instansi dan lembaga yang melakukan penyempurnaan maupun pembentukan peraturan perundang-undangan terkait tanah ulayat dan masyarakat adat di Indonesia.
References
Amran, Ali. (2017). “Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Lembaga Adat di Minangkabau Sumatera Barat”. JHAPER, Vol. 3 No. 2. file:///C:/Users/puslit/Downloads/50-108-1-SM%20(1).pdf, diakses tanggal 28 September 2022.
Antaranews.com. “Begini kerasnya sanksi dalam adat Minang untuk pelanggar hukum, menurut LKAAM”. 30 Juni 2021. https://sumbar.antaranews.com/berita/442062/begini-kerasnya-sanksi-dalam-adat-minang-untuk-pelanggar-hukum-menurut-lkaam, diakses tanggal 15 Juni 2022.
Asmah, Nur dan Jengki Saputra. (2022). “Sengketa Antara Pt. Anam Koto Dengan Masyarakat Nagari Aia Gadang”. Journal Review of Justisia. Vol.4, No.1.
Asy’ari, Hasyim. dkk. (2019). “Peran Kepemimpinan Kepala Desa Kanekes (Jaro Pamarentah) terhadap Pendidikan Masyarakat Baduy Luar”. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Keislaman. Vol. 8. No. 1.
Barubara, Syukri. (2010). “Perlindungan terhadap Masayarakat Hukum Adat: Studi Mengenai Pelaksanaan Hak Ulayat dan Sumber Alam Suku Baduy”. Disertasi. Yogyakarta: UII. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9432/DISERTASI%2080.pdf?seque nce=1&isAllowed=y, diakses tanggal 28 September 2022.
BEM STHI JENTERA. “Penyelesaian Sengketa Dalam Masyarakat Adat Suku Baduy”. 26 Maret 2016. https://bemsthijentera.wordpress.com/2016/03/26/penyelesaian-sengketa-dalam-masyarakat-adat-suku- baduy/, diakses tanggal 16 Oktober 2022.
Bhodo, Agustinus Esra. (2013). “Penyelesaian Sengketa Tanah Woe Melalui Mediasi Di Kabupaten Ngada Oleh Kantor Pertanahan Untuk Mewujudkan Kemanfaatan Hukum”. Tesis. UAJY. http://e-journal.uajy.ac.id/1436/3/2MIH01710.pdf, diakses tanggal 15 Juni 2022.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten. (2017). “Profil Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal di Provinsi Banten”.
Dinas Pariwisata Provinsi Banten. “Mengenal Kasepuhan Cisungsang yang terletak di kaki Gunung Halimun”. https://dispar.bantenprov.go.id/Berita/topic/705, diakses tanggal 23 Agustus 2022.
Djamaris, Edwar. (1991). Tambo Minangkabau Suntingan Teks Disertai Analisis Struktur. Jakarta: Balai Pustaka.
Dyatmika, Gede Dewangga Prahasta. dkk. (2015). “Peran Kepala Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Nepang antara Desa Adobala dengan Desa Redontena di Kecamatan Klubagolit, Adorana”. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.
Fatimah, Titin dan Hengki Andora. “Pola Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat (Sengketa antara Masyarakat dengan Investor)”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5, No. 1, 2014. DOI: http://dx.doi.org/10.30652/jih.v4i1.2085, diakses tanggal 15 Juni 2022.
Fathurokhman, Ferry. (2010). “Hukum Pidana Adat Baduy dan Relevansinya dalam Pembaharuan Hukum Pidana”. Jurnal Law Reform, Vo. 5 No. 1.
Fuadah, Fauziyah Tsamrotul. (2017). “Pelaksanaan Aturan Kebal Cerai Pada Perkawinan Masyarakat Hukum Adat Baduy (Studi di Suku Baduy, Kecamatan Leuwidamar, Provinsi Banten)”. Skripsi. Malang: FH Universitas Brawijaya.
Fuad, Fokky. “Keberadaan Hak Ulayat Masayarakat hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Agraria di Indonesia”. https://fh.uai.ac.id/wp-content/uploads/2016/02/Keberadaan-Hak-Ulayat-Dalam-Masyarakat-Hukum-Adat.pdf, diakses tanggal 18 Juni 2022.
Hasan, Umar dkk. (2019). “Model Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah dalam Perspektif Hukum Adat”. Jurnal Inovatif. Vol. 12, No. 1. https://online- journal.unja.ac.id/jimih/issue/view/1147, diakses tanggal 26 Agustus 2022.
Iman NR. “Buntut Video Ki Pulung Baduy, 5 Penambang Emas Liar Ditangkap Polisi”. 23 Maret 2021. https://mediabanten.com/buntut-video-ki-pulung-baduy-5-penambang-emas-liar-ditangkap-polisi/, diakses tanggal 14 Oktober 2022.
Kartawinata, Ade M. “Pamarentahan Baduy di Desa Kanekes: Prespektif Kekerabatan”, Makalah, Simposium Internasional Jurnal Antropologi Indonesia II, “Globalisasi dan Kebudayaan Lokal: Suatu Dialektika Menuju Indonesia Baru – Panel 6: Pranata Kepemimpinan Tradisional dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi dan Otonomi Daerah”. Universitas Andalas, Padang, 18 – 21 Juli 2001.
Kusmayanti, Hasar dkk. (2022). “Praktik Beracara Penyelesaian Sengketa Adat Sumatera Barat Berdasarkan Asas Bajanjang Naik Batanggo Turun”. Refleksi Hukum. Vol. 6 No. 2.
Nugraha, Septriyadi. dkk. (2020). “Penolakan Masyarakat Adat Limau Manis, Kota Padang terhadap Pendaftaran Tanah”. Jurnal Tunas Agraria. Vol. 3 No.2.
Nurdin, Zefrizal. (2015). “Dilema Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Investasi di Sumatera Barat pada Norma dan Implementasi”. Jurnal Media Hukum, Vol. 22 No. 1.
Prabowo, Yayan Bagus dan Sudrajat. (2021). “Kasepuhan Ciptagelar: Pertanian Sebagai Simbol Budaya & Keselarasan Alam”. Jurnal Adat dan Budaya. Vol. 3 No. 1.
Puslit BK DPR. (2020). “Pemanfaatan Tanah Ulayat Untuk Kepentingan Investasi”. Laporan Penelitian Kelompok, Jakarta.
Rizkoh, Fathul. “Warga Baduy Minta Perda Desa Adat, Wabup Lebak Janji Tahun Ini Selesai”. 7 Mei 2022. https://news.detik.com/berita/d-6066066/warga-baduy-minta-perda-desa-adat-wabup-lebak-janji-tahun- ini-selesai. Diakses tanggal 13 Oktober 2022.
Sundary, Nenden Rainy. (2012). “Konformitas Pada Komunitas Adat Terpencil di Kasepuhan Sinar Resmi, Cisolok, Sukabumi”. Jurnal Ilmiah Pekerjaan Sosial. Vol. 11 No.2.
Suryandi, Dady. “Peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Ulayat Kaum”, https://badilum.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/2453-peran-kerapatan-adat-nagari-kan-dalam-menyelesaikan-sengketa-tanah-ulayat-kaum.html, diakses tanggal 15 Juni 2022.
Susanto, Arif. dkk. (2021). Imajinasi Nusantara: Budaya Lokal dan Pengetahuan Tradisional dalam Masyarakat Indonesia Kontemporer. PSIK-Indonesia, Kemenko PMK dan Friedrich-Ebert- Stiftung.
Tihamayati, Ovi Fauzia. (2017). “Praktek Sosial Masyarakat Baduy Luar terhadap Pikukuh”. Skripsi, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
Walhi.or.id. “Pembangunan PLTP Gunung Talang – Bukit Kili, Diwarnai Pemaksaan Negara dan Kriminalisasi Rakyat”, 17 Mei 2018, https://www.walhi.or.id/index.php/pembangunan-pltp-gunung-talang-bukit-kili-diwarnai-pemaksaan-negara-dan-kriminalisasi-rakyat, diakses tanggal 26 September 2022.
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





